Dasar Aturan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Operator Sekolah (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008)
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 - Tenaga Administrasi/Operator Sekolah sungguh dikehendaki kini ini , alasannya yaitu jikalau kiprah ini dibebankan pada seorang guru maka kiprah guru selaku pengajar tidak akan maksimal. Maka dari itu perlu adanya tenaga khusus yang diperuntukan dalam hal administrasi.
Tenaga tata kelola sekolah/madrasah lazimnya terdiri atas kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah , pelaksana permasalahan , dan petugas layanan khusus. Sebenarnya Dasar Hukum mengenai Tenaga Administasi telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008. Namun , nyatanya Permendikbud ini hingga kini cuma dipandang sebelah mata , apalagi yang berada di jenjang Sekolah Dasar.
Berikut ini Standar Tenaga Administrasi Sekolah yang diterangkan dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 :
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB yaitu selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB sanggup diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga tata kelola SD/MI/SDLB yaitu selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga tata kelola SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan , dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala tenaga tata kelola SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan , dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga tata kelola SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan S1 kesibukan studi yang berhubungan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun , atau D3 dan yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan , dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala tenaga tata kelola SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi selaku berikut:
a. Berpendidikan S1 kesibukan studi yang berhubungan dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun , atau D3 dan yang sederajat , kesibukan studi yang berhubungan , dengan pengalaman kerja selaku tenaga tata kelola sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki akta kepala tenaga tata kelola sekolah/madrasah dari forum yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat , dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat , dan sanggup diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK , kesibukan studi yang berhubungan , atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat , dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK , kesibukan studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan sanggup diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat , memiliki SIM yang cocok , dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat , memiliki SIM yang cocok , dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
Silahkan unduh Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008 mengenai Tenaga Administrasi disini :
Tidak ada komentar untuk "Dasar Aturan Tenaga Tata Kelola Sekolah/Operator Sekolah (Permendikbud Nomor 24 Tahun 2008)"
Posting Komentar