Dapodik : Kebijakan Pengelolaan Data Akseptor Didik Tahun Pelajaran 2016/2017

Menyambut munculnya tahun pelajaran 2016/2017 , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mempublikasikan surat edaran wacana Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dengan nomor 31966/A/LL/2016 tertanggal 27 Juni 2016. Pada edaran tersebut disebutkan bahwa menurut Permendikbud nomo 79 tahun 2015 wacana dapodik serta memperhatikan kemajuan pengelolaa data penerima didik dalam sumbangan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) , PDSPK sudah mengerjakan kerjasama dengan pengurus Dapodikdasmen dan Dapo Paud-Dikmas serta unit kerja yang lain dengan hasil janji selaku berikut :

1. Seluruh Data Peserta Didik yang belum memiliki NISN dan sudah mengisikan data ke dalam apliasi Dapodikdasmen pada tahun 2015 akan secara otomatis diberikan NISN

2. Penerbitan NISN akan dijalankan oleh PDSPK di setiap tahun pedoman gres dengan ketentuan selaku berikut :
a. Bagi PD tingkat 1 SD , tingkat 7 Sekolah Menengah Pertama , dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapodikdasmen oleh Operator Sekolah
b. Bagi PD gres di sekolah Taman Kanak-kanak golongan A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya sudah diisikan ke dalam dapodik oleh Operator Sekolah
c. Bagi PD jenjang kesetaraan Paket 1 , B , dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa datanya sudah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Paud-Dikmas oleh Operator Sekolah

Dapodik : Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik Tahun Pelajaran 2016/2017


3. Waktu pengisian data penerima didik gres kedalam aplikasi Dapodik dikontrol selaku berikut :
a. Untuk Dapodikdasmen sanggup dimasukan sebelum simpulan bulan September pada tahun pedoman yang sama
b. Untuk Dapo-paud-dikmas sanggup dimasukan sebelum simpulan bulan November pada tahun pedoman yang sama

4. Apabila Pengisian data penerima didik gres tersebut belum selesai dalam deadline menyerupai yang dimaksud pada butir 3 diatas , maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun pedoman berikutnya

5. Bagi penerima didik yang belum memiliki NISN dan atau pindahan sehabis waktu yang sudah ditetapkan menyerupai pada poin 3 dan 4 dikontrol selaku berikut :
a. Berasal dari sekolah di luar Kemendikbud , sanggup mengontak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota lokal untuk pengajuan NISN penerima didik yang bersangkutan
b. Berasal dari sekolah mancanegara , sanggup melengkapi dokumen lewat Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapat Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setfitjen Dikdasmen dan PDSPK akan mempublikasikan NISN bagi penerima didik yang bersangkutan

6. Hasil pengelolaan data penerima didik sanggup dilihat oleh operatr sekolah pada aplikasi VervalPD lewat laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id

Unduh surat edarannya disini :

Tidak ada komentar untuk "Dapodik : Kebijakan Pengelolaan Data Akseptor Didik Tahun Pelajaran 2016/2017"