Buku 1 Fatwa Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi Ke-2 Tahun 2016
Buku Pedoman Pentapan Peserta Sertifikasi Sergur sudah mengalami dua kali perubahan. Pada buku ajaran revisi kedua ini berisi hukum dan mekanisme proses penetapan penerima sertifikasi guru. Dimulai dari isu daftar kandidat penerima , proses verifikasi dan validasi data kandidat penerima , dan jadwal penetapan peserta.
Buku Pedoman ini perlu dimengerti dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah. Kenapa? Karena salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru merupakan proses rekrutmen dan penetapan kandidat penerima sertifikasi guru.
Perlu dimengerti juga bahwa Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan kandidat penerima mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015 , perangkingan dijalankan oleh metode yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Sasaran penerima sertifikasi guru dalam jabatan merupakan guru yang memenui standar penerima sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran penerima sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan diputuskan setelah seluruh proses verifikasi data kandidat penerima selesai. Sasaran penerima sertifikasi guru tergolong guru yang bertugas di sekolah Indonesia di mancanegara (SILN).
Buku Pedoman ini perlu dimengerti dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru di sentra dan di daerah. Kenapa? Karena salah satu bab penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru merupakan proses rekrutmen dan penetapan kandidat penerima sertifikasi guru.
Perlu dimengerti juga bahwa Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan kandidat penerima mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015 , perangkingan dijalankan oleh metode yang terintegrasi dengan dapodik dan dipublikasikan secara online.
Sasaran penerima sertifikasi guru dalam jabatan merupakan guru yang memenui standar penerima sertifikasi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sasaran penerima sertifikasi guru per provinsi dan per kabupaten/kota akan diputuskan setelah seluruh proses verifikasi data kandidat penerima selesai. Sasaran penerima sertifikasi guru tergolong guru yang bertugas di sekolah Indonesia di mancanegara (SILN).
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Calon penerima sertifikasi guru tahun 2016 diprioritaskan bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dan sudah menyanggupi standar administrasi. Urutan prioritas masing-masing golongan selaku berikut.a. Guru yang mengikuti sertifikasi kedua alasannya pergantian kurikulum.
b. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang menyanggupi standar dan belum memiliki sertifikat pendidik
c. Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan , terdepan , terluar yang menyanggupi persyaratan.
d. Usia guru dijumlah menurut tanggal , bulan , dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
e. Masa kerja guru dijumlah sejak yang bersangkutan melakukan pekerjaan selaku guru baik selaku PNS maupun bukan PNS sesuai peraturan yang berlaku dan dipertimbangkan cuma di saat guru mengajar dibuktikan dengan SK mengajar. Guru Taman Kanak-kanak sanggup dijumlah setelah lulus pendidikan menengah , guru SD setelah lulus D1/D2/D3/S1 , guru Sekolah Menengah Pertama setelah lulus D2/D3/S1 , guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan setelah lulus D3/S1.
Informasi lebih lengkap tentang Urutan Prioritas Penetapan Peserta beserta contoh-contohnya sanggup diunduh lewat tautan berikut :
Demikian isu tentang Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi ke-2 Tahun 2016 , biar bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Buku 1 Fatwa Penetapan Penerima Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Revisi Ke-2 Tahun 2016"
Posting Komentar