Benarkah Pemerintah Telah Angkat Banyak Honorer Jadi Pns??

Assalamu'alaikum wr wb , , ,selamat malam rekan -rekan guru tersayang ,semoga sehat senantiasa dan tetap semangat.Kali ini kami menyediakan info berhubungan dengan PENGANGKATAN HONORER JADI PNS , untuk lebih jelasnya silahkan baca info dibawah ini , , , , ,

Pemerintah tidak mau disalahkan penduduk , utamanya oleh honorer K2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku telah mengangkat banyak PNS dari kelompok honorer. Ini sekaligus menampilkan pemerintah tidak abai kepada nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia.

"Saya bicara fakta loh ya , kalau merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga 2015 , telah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi CPNS sejak 2006 ," kata Kepala Biro Hukum , Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB , Herman Suryatman , Jumat (5/2).

Dia mengungkapkan , gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS telah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain alasannya yaitu keperluan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah , pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.

Sebab itu , dalam PP tersebut , tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat yaitu mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah melakukan pekerjaan lebih dari 20 tahun. Prioritas selanjutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.  “Jadi terperinci , masa dedikasi tenaga honorer  menjadi  perhatian pemerintah ,” ujar Herman.

Di dalam PP 48/2005 itu juga diterangkan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer yaitu yang telah mengabdi minimal satu tahun hingga Desember 2005. Selain itu ditegaskan , mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.  Sejak diberlakukannya PP No. 48/2005 tersebut , pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.

Pasca terbitnya PP 48/2005 , pengangkatan tenaga honorer berjalan setiap tahun sesuai dengan deretan , dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. Guru honorer , tenaga kesehatan , juga ialah prioritas , mengingat banyak daerah yang masih kelemahan tenaga tersebut.

Dalam perjalanannya , timbul kembali aspirasi gres , menyerupai ketentuan batas usia , masa kerja , proses seleksi yang perlu diubahsuaikan dalam PP 48/2005.  Karena itu pemerintah mempublikasikan PP No. 43/2007 wacana Perubahan PP No. 48/2005 wacana Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dijalankan hingga tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan deretan yang ditawarkan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS meraih 920.702 orang ," terang Herman.

Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009 , permasalahan tenaga honorer telah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok penduduk menyebutkan masih ada tenaga honorer yang menyanggupi tolok ukur PP 48/2005 dan PP 43/2007 , yang belum diangkat menjadi CPNS. Untuk kelompok ini , beberapa kelompok menyebutnya dengan ungkapan tenaga honorer yang tercecer.

Berdasarkan akad Pemerintah dengan Komisi II dewan perwakilan rakyat , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan mempublikasikan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu memastikan batas-batas soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring , sehingga cuma tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II dewan perwakilan rakyat RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua , yaitu Tenaga Honorer Kategori (THK) I , yaitu tenaga honorer yang menyanggupi tolok ukur PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua yaitu THK II , yaitu tenaga honorer yang tolok ukur yang lain sama , namun mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

(sumber :jpnn.com)

Demikian info yang sanggup kami sampaikan , biar berharga bagi kita semua amiiin , , , :)

Tidak ada komentar untuk "Benarkah Pemerintah Telah Angkat Banyak Honorer Jadi Pns??"