Aturan Ongkos Sertifikasi Gres Guru Tk Dan Sd Rp 7 Juta Dan Smp Sma 14 Juta

Assalamualaikum..wr..wb.Salam makmur untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Untuk Tahun 2016 ini Pemberintah kembali menerapkan Aturan Untuk sertifikasi yakni Guru hsrus bayar jika ingin Di Sertifikasi.

Biaya sertifikasi profesi guru mulai 1 Januari 2016 tidak akan ditanggung pemerintah lagi , melainkan ditanggung oleh masing-masing guru yang hendak melakukan sertifikasi. Adapun untuk prosesnya tetap sama , dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).


Rochmat Wahab , Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) , salah satu LPTK , mengungkapkan bahwa durasi yang diperlukan guru Taman Kanak-kanak dan SD untuk sertifikasi merupakan satu semester. Sedangkan untuk guru Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , dan Sekolah Menengah kejuruan , durasi yang diperlukan dua semester.

Biaya yang diperlukan untuk satu semester sertifikasi dapat meraih Rp 7 juta. Sehingga , guru TK-SD setidaknya mesti merencanakan dana sebesar Rp 7 juta untuk melakukan sertifikasi dan dua kali lipatnya untuk guru Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , dan SMK. “Biaya sertifikasi selama satu semester dapat hingga Rp 7 juta per guru ,” kata Rochmat ,

Pemeritah , menurut Rochmat , ke depan cuma akan menyediakan pinjaman profesi gurunya (TPG) setelah guru mendapat sertifikasi. Meski demikian , Rochmat memastikan bahwa peraturan tersebut belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Sertifikasi ini kendala serius. Tidak dapat dipikir sambil jalan ,” terangnya.

Rochmat berharap , peraturan gres sertifikasi guru yang didanai sendiri ini tidak membuat polemik berkepanjangan di kelompok guru. Para guru seyogianya menyaksikan ongkos sertifikasi yang meraih Rp 14 juta tak ubahnya ongkos investasi untuk karirnya. “Layaknya kita mau kuliah S2 ,” lanjutnya.

Sementara itu , Sumarna Surapranata , Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud , menyediakan pernyataan senada wacana adanya peraturan gres sertifikasi guru pada tahun 2016. Namun Sumarna merinci bahwa tidak semua guru yang hendak melakukan sertifikasi tahun 2016 memakai ongkos sendiri.

Guru yang sudah mengajar sejak sebelum tahun 2005 , ongkos sertifikasinya tetap ditanggung oleh pemerintah. Dari total 1 ,5 juta guru yang mengajar sebelum tahun 2005 , ada 166 ribuan guru yang belum mempunyai sertifikasi. “Biaya sertifikasi bagi 166 ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah ,” ujar Sumarna.


Demikian info dan Informasinya biar berharga ,amiin

Tidak ada komentar untuk "Aturan Ongkos Sertifikasi Gres Guru Tk Dan Sd Rp 7 Juta Dan Smp Sma 14 Juta"