Aturan Gres Untuk Guru| Guru Sma Dan Smk Yang Jabatannya Fungsional Tidak Bisa Pindah Ke Jabatan Pns/Struktural
Assalamualaikum..wr..wb.Salam makmur untuk kita semuanya.Aturan gres yang di terbitkankan Pemerintah mengenai Guru Sekolah Menengan Atas Dan Sekolah Menengah kejuruan tidak lagi sanggup Pindah jabatn dari Fungsional ke struktural tampaknya akan secepatnya di laksanakan.
Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang jabatannya fungsional tidak lagi sanggup mengajukan tuntutan untuk pindah ke PNS pemerintahan atau jabatan struktural.
Hal itu sudah sejak Oktober 2015. Penyebabnya yakni adanya pengalihan pengelolaan dari kabupaten kota ke provinsi. Jika pun sanggup pindah dikala ini niscaya akan ada kesalahan data. Dan yang dirugikan pastinya yakni PNS atau guru yang bersangkutan.

"Datanya nanti akan error dan sanggup saja yang bersangkutan tidak akan menerima honor alasannya yakni kesalahan data ," ujar Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Adnan Massinae terhadap Tribun Manado , (5/6) siang.
Untuk pindah , guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sederajat nantinya sanggup pada dikala pengalihan data ke provinsi sudah selesai. "Yang niscaya untuk penyerahan P3 atau personil perlengkapan dan pembiayaan untuk Sekolah Menengan Atas sederajat itu nanti 2017. Namun untuk tuntutan itu silahkan mengajukan ke provinsi ," ujar Adnan.
Ketika sudah diterima dan disetujui oleh pemerintah provinsi berikutnya tinggal mengajukan tuntutan lagi ke pemkot Kotamobagu. "Tetap kita juga akan lihat sesuai keperluan di Kotamobagu ," ujar Adnan.
Permohonan pindah yang dikala ini sanggup dijalankan oleh guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yakni cuma ke Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan lain. "Selain dari ke struktural ke jenjang yang lain ke Sekolah Menengah Pertama atau SD sudah dilarang lagi ," ujar
Kasubid Bangkir dan Bina Hukum BKDD Yosnandi Damopolii.
Lanjut Yosnandi meski sudah terjadi pengalihan , selama tahun 2016 honor guru Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan di Kotamobagu masih dari pemerintah kota. "Nanti terhitung 1 Januari 2017 penganggaran sudah dari provinsi Sulut ," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan , Pemuda , dan Olahraga (Disdikpora) Kotamobagu Rukmi Simbala menyampaikan bahwa data guru sudah dibawa ke provinsi. "Sudah dibawa dua ahad kemudian itu ke provinsi ," ungkapnya singkat.
Ada 343 guru Sekolah Menengan Atas sederajat baik tenaga pendidik yakni fungsional guru maupun tenaga kependidikan yakni tata usaha.
SUMBER(http://manado.tribunnews.com)
Demikian pemberitahuan dan Informasinya biar apa yang di sampaikan berharga bagi kita seluruhnya ,amiin
SUMBER(http://manado.tribunnews.com)
Demikian pemberitahuan dan Informasinya biar apa yang di sampaikan berharga bagi kita seluruhnya ,amiin
Tidak ada komentar untuk "Aturan Gres Untuk Guru| Guru Sma Dan Smk Yang Jabatannya Fungsional Tidak Bisa Pindah Ke Jabatan Pns/Struktural"
Posting Komentar