Aturan Gres Bkn Nomer 1 Tahun 2016| 1 Oktober 2016 Guru Sma/Smk Berubah Jadi Pns Provinsi

Assalamualaikum..wr..wb.Selamat malam Rekan rekan Guru , Salam makmur untuk kita seluruhnya agar tetap dalam kondisi Sehat dan baik.Pemerintahan Di Kabupaten Kepulauan Sitaro yakni setatus 232 Guru Sekolah Menengan Atas akan berubah jadi PNS provinsi.


Terhitung MULAI 1 Oktober 2016 , status 232 guru Sekolah Menengan Atas sederajat di Kabupaten Kepulauan Sitaro , Sulut , menjelma PNS provinsi. Perubahan status kepegawaian dimaksud sesuai peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2016.


Bupati Kepulauan Sitaro Toni Supit belum usang ini mengakui masih kurang siap dengan adanya pengalihan status kepegawaian seumpama ini. 

“Ya mau bagaimana lagi , keputusannya telah seumpama itu. Otomatis pegawai yang ada di Sitaro makin berkurang. Jujur saja kami masih belum siap dengan keputusan ini ,” bebernya.

Dikatakan , dengan pergantian ini , nantinya duduk permasalahan perihal duit sekolah siswa SMA/SMK menjadi tanggungan Pemprov Sulut. Selama ini , di Sulut cuma Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menampilkan ongkos sekolah gratis untuk semua tingkatan.

“Tinggal menyaksikan kebijakan Pak Gubernur ke depannya seumpama apa. Karena sejauh ini cuma Kabupaten Kepulauan Sitaro yang menggratiskan ongkos sekolah untuk semua tingkatan pendidikan. Tapi bila telah dialihkan , semoga dapat gratis seumpama Sitaro juga ,” tambah Supit.

Kepala BKDD Sitaro Drs Hans Kalangit MSi menyampaikan , pegawai Sitaro akan menyusut alasannya yakni kebijakan ini. “Jadi tahun ini ada beberapa pengalihan status PNS yang mau dialihkan ke provinsi dan kementerian. Yakni status pendidik dan tenaga kependidikan tingkat SMA/SMK akan dialihkan ke provinsi serta Badan Kesbangpol ke kementerian menjadi vertikal ,” jelas Kalangit.

Demikian pemberitahuan dan Informasinya agar apa yang di sampaikan berharga bagi kita seluruhnya ,amiin.

Tidak ada komentar untuk "Aturan Gres Bkn Nomer 1 Tahun 2016| 1 Oktober 2016 Guru Sma/Smk Berubah Jadi Pns Provinsi"