Anies Baswedan : Guru Yang Merokok Di Sekolah Akan Dipecat
Selamat Pagi bapak ibu guru yang berada di seluruh indonesia , berikut yakni info mengenai larangan merokok di sekolah , dan ragu-ragu bagi yang melanggar , apakah bapak ibu guru oke dengan peraturan ini , silahkan bapak ibu guru simak info selengkapnya .
Infoguru.click --- Jakarta , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan mengenai kawasan tanpa rokok di sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tersebut menampung hukuman kepada guru yang merokok di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan , kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah , terancam pemecatan dan mutasi. “Guru , kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
Selain itu , tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang memiliki nuansa rokok ,” tegas Anies di Jakarta , Minggu (29/5/2016). Larangan tersebut , kata Anies selaku upaya pencegahan dalam hal kesehatan maupun kriminal. Sebab , rokok dinilai berpeluang memicu duduk kasus kesehatan dan jadi pintu gerbang masuknya ancaman narkoba.
Bekas Rektor Univesitas Paramadina itu menyampaikan , larangan juga berlaku bagi para siswa. Namun , jikalau ada siswa yang tertangkap berair merokok tidak perlu diberikan hukuman seumpama diberhentikan dari sekolah.
Siswa perlu dibina dan pendidikan ialah hak dasar bagi anak-anak. Kaprikornus , kalau sekolah menerima anak merokok , panggil orang tuanya , bicarakan baik-baik. Jangan diisolasi , jangan dipermalukan , dan tidak boleh dikeluarkan ,ujarnya.
Pasal 5 Permendikbud nomor 64 tahun 2015 berbunyi: Kepala sekolah , guru , tenaga kependidikan , penerima ajar , dan pihak lain dihentikan merokok , memproduksi , memasarkan , mengiklankan , dan/atau mengiklankan rokok di lingkungan sekolah (Andi/kininews) .
Infirmasi modern seputar guru dan pendidikan silahkan lihat disini
Semoga info di atas berkhasiat untuk bapak ibu guru selaku wawasan dini mengenai larangan merokok di sekolah ini , agar hukum ini benar benar sanggup di lakukan oleh semua guru alasannya yakni , apabila guru di lihat merokok oleh siswa akan menjadi pola yang sungguh tidak baik , dan juga menggangu kesehatan orang lain , sekian info yang sanggup kami sampaikan , salam pendidikan .
Infoguru.click --- Jakarta , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan mengenai kawasan tanpa rokok di sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tersebut menampung hukuman kepada guru yang merokok di lingkungan sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyebutkan , kepala sekolah atau guru yang merokok di lingkungan sekolah , terancam pemecatan dan mutasi. “Guru , kepala sekolah tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
Anies Baswedan |
Bekas Rektor Univesitas Paramadina itu menyampaikan , larangan juga berlaku bagi para siswa. Namun , jikalau ada siswa yang tertangkap berair merokok tidak perlu diberikan hukuman seumpama diberhentikan dari sekolah.
Siswa perlu dibina dan pendidikan ialah hak dasar bagi anak-anak. Kaprikornus , kalau sekolah menerima anak merokok , panggil orang tuanya , bicarakan baik-baik. Jangan diisolasi , jangan dipermalukan , dan tidak boleh dikeluarkan ,ujarnya.
Pasal 5 Permendikbud nomor 64 tahun 2015 berbunyi: Kepala sekolah , guru , tenaga kependidikan , penerima ajar , dan pihak lain dihentikan merokok , memproduksi , memasarkan , mengiklankan , dan/atau mengiklankan rokok di lingkungan sekolah (Andi/kininews) .
Infirmasi modern seputar guru dan pendidikan silahkan lihat disini
Semoga info di atas berkhasiat untuk bapak ibu guru selaku wawasan dini mengenai larangan merokok di sekolah ini , agar hukum ini benar benar sanggup di lakukan oleh semua guru alasannya yakni , apabila guru di lihat merokok oleh siswa akan menjadi pola yang sungguh tidak baik , dan juga menggangu kesehatan orang lain , sekian info yang sanggup kami sampaikan , salam pendidikan .
Tidak ada komentar untuk "Anies Baswedan : Guru Yang Merokok Di Sekolah Akan Dipecat"
Posting Komentar