7 Poin Penting Layanan Simpatika Tamat Tahun Pelajaran 2015/2016

Memasuki final tahun pelajaran 2015/2016 , Kementerian Agama lewat Dirjen Pendis menghasilkan kebijakan modern terkait layanan SIMPATIKA. Berikut ini kami sampaikan gunjingan modern Layanan Simpatika Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dirangkum menjadi 7 poin :

A. Efektifitas Simpatika
1. Berdasarkan SE Dirjen Pendis no.373.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/03/2016 tanggal 11 Maret 2016 disebutkan bahwa efektifitas pencairan lewat SIMPATIKA dengan fitur SKMT/SKBK-nya akan mulai diberlakukan mulai semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 dan bersifat mengikat dan tidak sanggup diusik gugat.
2. Semester Genap TP.2015/2016 yakni “sarana latihan” untuk semester selanjutnya. (proses final yakni S25 serta SKMT/SKBK)
3. Batas final verval semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016 yakni 30 Juni 2016.
4. Agenda Verval NPSN , yakni langkah pertama dari sinkronisasi antara SIMPATIKA – EMIS
5. Guru PAI tidak akan diterbitkan NPK , sebab Satminkalnya di Kemdikbud.
6. Sesuai SE Dirjen Pendis No.2940/SJ/DJ.I/DT.I/HM.00/4/2016 , maka SK Tim SIMPATIKA mesti dikeluarkan oleh Kepala Kanwil atau Kepala Kemenag Kabupaten. 

7 Poin Penting Layanan Simpatika Akhir Tahun Pelajaran 2015/2016

B. Sertifikasi / NRG
1. Pusat sudah mempunyai longlist penerima sergur 2016 , cuma saja sebab belum ada Surat Keputusan perihal LPTK pelaksana sergur 2016 maka data disimpan dahulu , yang nantinya juga akan disinkronkan dengan AP2SG. (tetap contoh PLPG dengan prioritas Guru PNS yang belum tersertifikasi , bila masih ada kuota gres Guru Non-PNS)
2. Masalah verval NRG yang mempunyai kendala akan mulai dibereskan mulai Bulan Juni 2016 , sehingga pada semester Ganjil TP.2016/2017 duduk kendala linieritas yang berasal dari verval NRG akan terselesaikan.
3. Jika guru yakni lulusan kampus yang menjalankan PPG pada tahun-tahun sebelumnya , maka sertifikatnya berbeda. Jika sanggup dientry pada verval NRG , maka silahkan dientry. 

C. Inpassing
1. Inpassing akan dicairkan bagi pemilik SK Inpassing yang sudah diaudit BPKP. Dibayar sesuai kelompok , tanpa menyaksikan usia kerja.
2. Tidak akan ada revisi SK Inpassing.
3. Verval Inpassing pada SIMPATIKA biar diadaptasi dengan SK Fisik yang ada.
 
D. Kepala Madrasah
1. Rujukan perihal Kamad PNS di sekolah swasta : KMA no.492 tahun 2003 , KMA no.493 tahun 2003 dan PMA no.29 tahun 2014. Saat ini sedang menunggu Aturan gres biar sanggup diakui komplemen jam mengajarnya pada aplikasi SIMPATIKA.
2. Guru PNS DPK di sekolah swasta secara tata kelola mesti terdata di sekolah negeri.
3. PKG guru PNS DPK di sekolah swasta berhak dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Negeri.

E. Kurikulum
1. Masalah linieritas pada SIMPATIKA berpedoman pada Surat Edaran BPSDMPK no. 29277/J/LL/2014. (masih tahap penyempurnaan)
2. Misalnya bila sertifikasinya guru Penjaskes di MI kemudaian mutasi menjadi guru Penjaskes di MTs , maka mapelnya tidak akan linier. (rujukan sesuai jenjang mapel sertifikasinya)
3. SKMT/SKBK yang dikeluarkan oleh SIMPATIKA akan digunakan selaku syarat pencairan sumbangan , oleh karena itu biar masing-masing kabupaten mengarsipkan berkas tersebut dengan rapih.

F. Lain-Lain
1. Agar sama-sama mengatur hidangan STATISTIK pada beranda SIMPATIKA untuk mengatur keaktifan guru dan PTK di daerah masing-masing.
2. Perbaiki redaksi SK Guru PNS DPK di sekolah swasta. Harusnya tertera : “….. diangkat selaku CPNS pada MTs Negeri xxx dan Diperbantukan pada MTs Swasta yyy di Lingkungan ……..”
3. SIMPATIKA melibatkan banyak pihak , diantaranya Kepala Kantor , Pengawas , Seksi PAIS. Oleh sebab itu biar saling berkoordinasi dengan seksi penmad.

G. Perihal SKMT/SKBK
1. Berkoordinasi dengan Korwas biar serempak mem-follow up SKMT/SKBK dari para guru dengan cara menjalankan kroscek anjuran SKMT/SKBK dari Simpatika yang diserahkan dengan kondisi serempak di lapangan. Jangan hingga menyepakati guru yang belum menyanggupi persyaratan. Form SKMT yang diserahkan guru terhadap Pengawas yakni S29a beserta lampirannya. Kemudian sehabis disetujui oleh Pengawas , Ajukan SKBK (S29d) terhadap admin simpatika Kabupaten untuk mendapatkan SKBK (S29e) yang mesti ditandatangai oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten. 
- Perkecualian : Hal tersebut diatas berlaku mulai semester Ganjil 2016/2017 , sedangkan untuk semester ini mohon kerjasamanya untuk menyepakati anjuran SKMT/SKBK yang diserahkan sebab masih dalam tahap latihan dan pembiasaan untuk semester selanjutnya.
2. Seluruh berkas yang sudah beres , diarsipkan di potongan pencairan sertifikasi seksi PENMAD untuk dijadikan tolok ukur pencairan. 
3. Perihal keaktifan guru dan PTK
Berkoordinasi dengan Ketua IGRA , MK2MI dan MK2MTs dan koordinator MA untuk menyodorkan gunjingan hasil sosialisasi dan juga saling mengingatkan perihal proses-proses yang mesti dilaksanakan pada Simpatika. Bersama-sama mengakses hidangan statistik pada beranda web Simpatika.

Tidak ada komentar untuk "7 Poin Penting Layanan Simpatika Tamat Tahun Pelajaran 2015/2016"