3 Kemenrian Mengontrol Pembatasan Pemakaian Hp Di Sekolah
Assalamualaikum wr.wb .
JAKARTA - Tiga kementerian sedang membahas peraturan pembatasan pemakaian handphone (HP) di sekolah. Pemerintah menganggap pemakaian HP di sekolah mengusik proses mencar ilmu mengajar.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan , kementeriannya bareng dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun peraturan bareng tentang pembatasan pemakaian penggunaan telepon genggam selama pembelajaran di sekolah. Pembatasan ini akan berlaku di semua jenjang pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
"Penggunaan telepon genggam di sekolah ini sungguh mengusik proses mencar ilmu mengajar serta kalau anak terlalu sering memakai HP sungguh memiliki pengaruh negatif ," kata Yohana , dalam pemberitahuan tertulisnya , Selasa (1/3/2016).
Yohana menerangkan , penyusunan peraturan bareng ini ialah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Informasi Layak Anak antara Kemen PPPA , Kemdikbud , dan Kemenag. Tujuannya , untuk menjamin dan melindungi anak dari gunjingan yang memiliki pengaruh negatif dan mengusik pertumbuhan anak sehingga anak sanggup mencar ilmu dengan maksimal dan tidak terusik dengan hal yang tidak penting.
Lebih jauh Yohana menerangkan , penggunaan telepon genggam juga sanggup menyebabkan anak malas belajar. Selain itu juga kokoh kepada lingkungan pergaulannya alasannya anak lebih bahagia menyendiri dan tidak senang bergaul. Keberadaan peraturan bareng ini dibutuhkan mengembangkan efektivitas , kreativitas , dan kemandirian proses pembelajaran akseptor didik di satuan pendidikan , adanya seminar kepada akseptor didik maupun orangtua akseptor didik tentang ancaman penggunaan telepon genggam secara berlebihan.
"Peraturan bareng ini masih dibahas dengan tiga kementerian tersebut untuk menyamakan persepsi. Kita mesti menyamakan substansi yang hendak dikontrol biar tidak berlainan dengan hak anak untuk mendapat dan mencari gunjingan yang dijamin oleh Pasal 10 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ," ujar guru besar Universitas Cendrawasih ini.
Demikian Informasi yang sanggup saya sampaikan , mudah-mudahan berharga .
Sumber : (http://news.okezone.com )
Tidak ada komentar untuk "3 Kemenrian Mengontrol Pembatasan Pemakaian Hp Di Sekolah"
Posting Komentar