Usia Pensiun Pns Ditambah Ditahun 2016

Asiiiiikkkkkk............!Kabar besar hati untuk pegawai pns bahwa di tahun ini ditambah usia pensiun pns simak Informasi selengkapnya selaku berikut

Kebijakan perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) oleh pemerintah berimbas pada pembengkakan jumlah pensiun di tahun 2016. Jika di tahun 2015 jumlah pensiun meraih 70 orang tahun ini meningkat menjadi 306.



Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Jayadisman didampingi Kasubid Pemindahan Ismet menyampaikan , sesuai dengan hukum yang ada memang penambahan batas usia PNS menjadi 58 tahun. Pembengkakan pensiun di tahun 2016 ini alasannya PNS batas pensiun di umur 56 tahun di dua tahun yang kemudian ditangguhkan menjadi tahun 2016 ini. Namun untuk tahun 2014 dan 2015 tetap pada batas umur 56 tahun , alasannya dianggap dua tahun tersebut masa transisi. “Jadi , yang yang pensiun di 2016 ini penambahan batas usia semuanya. Makanya jumlah pensiun tahun ini menjadi banyak alasannya penambahan usia tersebut , dan penundaan dari dua tahun sebelumnya

Itu artinya , jikalau batas umur pensiun dari 56 ditambah menjadi 58 akan memperpanjang masa kerja PNS yang juga akan berpengaruh pada berkurangnya peluang bagi sarjana untuk lapangan kerja atau PNS. Menanggapi hal tersebut ia menerangkan , pensiun ini ada dua bentuknya yang pertama pensiun meraih batas pensiun (56-58 tahun) , dan ada juga pensiun dini yang masa kerjanya telah 20 tahun yang umurnya minimal 50 tahun. Terhitung dari Januari sampai Juli 2016 , terdapat 306 kandidat pensiun yang disarankan tetapi gres 252 orang (termasuk pensiun janda/duda) yang telah keluar sementara sisanya masih dalam proses pengurusan di BKN.


Sekian Informasi ini semoga berharga bagi kita , utamanya seluruh pns yang ada dimanapun saja berada ,Terima kasih. 

Tidak ada komentar untuk "Usia Pensiun Pns Ditambah Ditahun 2016"