Uang Saku Rdk Naik Lagi Pada Bulan Januari 2017
Uang Saku RDK Naik Lagi Tahun 2017 - Kabar besar hati bagi para pegawai negeri di manapun anda berada , sesuai dengan PMK Nomor 33 Tahun 2016 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2017 , sudah dikontrol peningkatan beberapa elemen patokan ongkos , yang salah satunya merupakan adanya peningkatan tarif duit saku RDK mulai Januari tahun 2017 nanti.


Rapat dalam kantor atau RDK merupakan salah satu jenis perjalanan dinas yang dikontrol dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/Pb/2013 mengenai Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara , Pegawai Negeri , Dan Pegawai Tidak Tetap.
Uang Saku RDK merupakan kompensasi bagi pegawai ASN yang menjalankan acara rapat di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang Saku RDK menggunakan MAK 524114 pada di saat penganggaran dan realisasi belanja.
Ketentuan Pemberian Uang Saku RDK
Uang Saku RDK sanggup dibayarkan terhadap pegawai ASN yang menjalankan acara RDK dengan ketentuan selaku berikut:
dihadiri penerima dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/Kementerian/Lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat.
dilaksanakan minimal 3 jam di luar jam kerja pada hari kerja
Dari persyaratan yang sudah disebutkan , sanggup diterangkan bahwa duit saku RDK sanggup diberikan jikalau rapat tersebut ditangani dengan melibatkan pegawai ASN yang tidak satu eselon II dengan kantornya.
Selain itu , duit saku RDK juga cuma dibayarkan jikalau rapat dalam kantor tersebut dilaksanakan pada hari kerja di luar jam kerja.
RDK yang diselenggarakan pada hari libur atau tanggal merah tidak berhak mendapat duit saku. Begitu pula jikalau rapat dilaksanakan di jam kerja , dihentikan dibayarkan duit saku juga.
Bagi pegawai ASN yang menjalankan RDK dan mendapat duit saku , kepadanya tidak diberikan lagi duit lembur dan duit makan lembur.
Selain mendapat duit saku RDK , pada di saat rapat , terhadap para penerima rapat juga sanggup diberikan konsumsi rapat berupa snack dan makan.
Kelengkapan RDK
Kelengkapan berkas untuk pelaksanaan RDK biar sanggup dimintakan duit saku RDK adalah:
Surat usul yang ditandatangani oleh serendah-rendahnya pejabat setingkat eselon II/kepala satuan kerja;
Surat Tugas (ST) bagi peserta; dan
Daftar hadir rapat (absensi).
Output acara RDK berupa:
Transkrip hasil rapat;
Notulensi rapat; dan/atau
Laporan
Semua persyaratan di atas mesti dipenuhi. Setelah final menjalankan acara , jangan lupa untuk menghasilkan transkrip hasil rapat yang sudah ditangani , notulen rapat , atau laporan acara rapat selaku bentuk akuntabilitas sebuah kegiatan.
Besaran Uang Saku RDK
Besaran RDK ini sudah mengalami berulang kali kenaikan. Pada permulaan diperkenalkannya duit saku RDK , besaran duit saku RDK merupakan Rp250.000 ,- per acara rapat per hari.
Satu orang penerima rapat cuma sanggup diberikan satu kali duit saku RDK dalam satu hari. Kaprikornus walaupun rapat dilaksanakan selama 7 jam di luar jam kerja umpamanya , cuma diberikan satu kali duit saku RDK , tidak dua kali.
Tahun 2015 kemudian duit saku RDK dinaikkan menjadi Rp300.000 per hari. Tarif Uang Saku RDK tahun 2016 masih sama dengan tahun 2015 yakni Rp300.000 per hari.
Sedangkan tahun 2017 nanti , duit saku RDK dinaikkan lagi dan besarannya dibedakan tiap-tiap golongan. Adapun besaran duit saku RDK tahun 2017 selaku berikut:
Golongan I dan II: Rp300.000/orang/kali
Golongan III: Rp350.000/orang/kali
Golongan IV: Rp400.000/orang/kali
Kenaikan duit saku RDK cuma dicicipi pegawai dengan kalangan III dan kalangan IV , sedangkan pegawai kalangan I dan II silakan gigit jari ya hehehe.
Sumber:www.gajibaru.com
Demikian info Tarif Uang Saku RDK semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar untuk "Uang Saku Rdk Naik Lagi Pada Bulan Januari 2017"
Posting Komentar