Tunjangan Profesi Guru Rp 56 Triliun Siap Digelontorkan
Selamat sore bapak ibu guru dimana saja berada ,berikut ini tunjanagan profesi guru yang hendak digelontarkan pemerintah sebesar 56 triliun.apakah jawaban mendikbud gres sanggup dicerna dan dierlisasikan biar dana tersebut cepat cair disejumlah kota kabupaten dan daerah simak infonya.
Pemerintah mengalokasikan budget Rp 56 ,136 triliun untuk mengeluarkan duit Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.
Anggaran sebesar ini sudah memperhitungkan kurang bayar Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010-2013 , dan sisa dana yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah hingga dengan 2013.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan , penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD ditangani secara triwulnan , yaitu: a. Triwulan I paling lambat ahad terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat ahad terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD terhadap masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ,” suara Pasal 5 Ayat (2) PMK itu melansir laman Sekretariat Kabinet , Sabtu (12/4/2014).
Disebutkan dalam PMK itu , penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD ditangani dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat terhadap Pemda tidak memadai keperluan pembayaran , Pemda mengerjakan pembayaran terhadap Guru PNSD menurut jumlah bulan.
Selanjutnya , Pemda wajib menghasilkan dan menyodorkan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran terhadap : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah peserta Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyodorkan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan hukuman penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015 ,” suara Pasal 10 PMK itu.
Sumber:bisnis.liputan6.com
Sekian warta ini terima kasih.
Pemerintah mengalokasikan budget Rp 56 ,136 triliun untuk mengeluarkan duit Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2014.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2014 yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 3 April 2014 disebutkan , penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD ditangani secara triwulnan , yaitu: a. Triwulan I paling lambat ahad terakhir April 2014; b. Triwulan II paling lambat ahad terakhir Juni 2013; c. Triwulan III paling lambat Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat Desember 2014.
“Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD terhadap masing-masing guru dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan ,” suara Pasal 5 Ayat (2) PMK itu melansir laman Sekretariat Kabinet , Sabtu (12/4/2014).
Disebutkan dalam PMK itu , penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD ditangani dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam hal Tunjangan Profesi Guru PMSD yang sudah disalurkan Pemerintah Pusat terhadap Pemda tidak memadai keperluan pembayaran , Pemda mengerjakan pembayaran terhadap Guru PNSD menurut jumlah bulan.
Selanjutnya , Pemda wajib menghasilkan dan menyodorkan Laporan Reaslisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD secara semesteran terhadap : a. Kementerian Keuangan; dan b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemerintah Daerah peserta Tunjangan Profesi Guru PNS yang tidak menyodorkan Laporan Realisasi Tunjangan Profesi guru PNSD Tahun Anggaran 2014 dikenakan hukuman penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran 2015 ,” suara Pasal 10 PMK itu.
Sumber:bisnis.liputan6.com
Sekian warta ini terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Tunjangan Profesi Guru Rp 56 Triliun Siap Digelontorkan"
Posting Komentar