Ternyata Seginilah Honor Pns Per Bulan| Berkeinginan Jadi Pns?

Selamat malam......!salam makmur bagi kita semua , bapak ibu mesti tahu dimana saja bahwa inilah honor pns perbulan yang modern simak ulasanya selaku berikut:

Gaji PNS per bulan , berapa sih ya besarnya? Mungkin ada sebagian dari anda yang bertujuan mendaftar dan menjadi CPNS dan ingin tahu berapa honor yang diterima oleh PNS tiap bulannya. Jika dihitung-hitung , honor PNS di sekarang ini sudah cukup tidak mengecewakan , utamanya untuk PNS Pusat.


PNS sendiri hingga di sekarang ini masih menjadi profesi favorit bagi penduduk Indonesia. Setiap dibuka lowongan registrasi CPNS , jutaan penduduk Indonesia berbondong-bondong mendaftar menjadi CPNS.

Salah satu argumentasi mengapa PNS masih digemari oleh banyak penduduk Indonesia merupakan terkait penghasilan dan beberapa kepraktisan serta kepraktisan yang lain di saat menjadi PNS.

Komponen Penghasilan PNS
Besaran honor atau penghasilan PNS pastinya tidak sama antara PNS yang satu dengan yang lainnya. Besaran penghasilan yang diterima oleh PNS ini tergantung kepada:

1. Status
Seorang PNS yang sudah menikah pasti gajinya berlainan dengan PNS yang belum menikah , alasannya merupakan bagi PNS yang sudah menikah akan menerima santunan istri/suami. Begitu juga antara PNS yang sudah punya anak dan yang belum pasti saja honor yang diterima berlainan , alasannya merupakan adanya Tunjangan anak bagi PNS yang sudah memiliki anak.

2. Jabatan
Jabatan seorang PNS juga mensugesti honor atau penghasilan yang diterimanya. Seorang PNS dengan jabatan fungsional lazim , fungsional tertentu , atau struktural , akan menerima honor bulanan yang berlainan alasannya merupakan adanya Tunjangan Fungsional Umum , Tunjangan Jabatan Fungsional , atau Tunjangan Jabatan Struktural.

Selain itu , jabatan PNS juga mensugesti santunan kinerja. Beda jabatan seringkali memiliki pengaruh juga terhadap perbedaan santunan kinerja yang diterimanya , tergantung kelas jabatannya.

3. Golongan dan Masa Kerja
Faktor penentu penghasilan PNS yang ketiga merupakan kelompok dan masa kerja. Seseorang dengan kelompok dan masa kerja tertentu berlainan gajinya dengan orang lain yang berlainan kelompok dan masa kerjanya.

4. Tingkat Kehadiran
Tingkat kehadiran pegawai juga kokoh terhadap penghasilan yang diterimanya. Pengaruh yang pertama merupakan terhadap duit makan. PNS yang tidak hadir kerja di hari kerja tidak akan diberikan duit makan.

Selain itu , tingkat kehadiran juga kokoh terhadap santunan kinerja yang diterimanya. Jika sering mangkir atau telat tiba atau pulang terlalu cepat , pastinya santunan kinerjanya makin kecil.

Dengan keempat aspek di atas , maka akan sungguh jarang kita temui seorang PNS yang memiliki penghasilan yang serupa persis tiap bulannya.

Selanjutnya , komponen penghasilan yang diterima oleh PNS terdiri atas:

    Gaji Induk (Gaji Bulanan)
    Tunjangan Kinerja
    Uang Makan
    Honor
    Komponen penghasilan lainnya.


Gaji Bulanan (Gaji Induk)
Tiap permulaan bulan seorang PNS akan menerima honor bulanan yang pembayarannya masuk ke rekening pegawai masing-masing. Adapun honor bulanan yang diterima oleh PNS terdiri atas:

    Gaji Pokok.
    Tunjangan Istri/Suami (10% dari honor pokok).
    Tunjangan Anak (2% dari honor pokok , optimal 2 anak).
    Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural.
    Tunjangan Beras.
    Pembulatan.
    Tunjangan PPh.

Lalu diiris dengan:

    PPh Pasal 21.
    IWP 10% dari (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
    Iuran Taperum.


Ilustrasi
Sebagai ilustrasi , seorang PNS KPU gres 1 tahun 1 bulan bekerja. Lulusan S1 , Pertama kali diangkat pada Golongan III a dengan masa kerja kelompok 0 tahun. Jabatan Verifikator Keuangan (Fungsional Umum). Ia punya istri dan 1 anak. Berapa honor bulanan yang didapat?

Yang pertama kali dicari tahu merupakan honor pokoknya. Silakan cek Gaji Pokok PNS Golongan IIIa MKG 0 tahun di PP 30 Tahun 2015.

Dari tabel honor Pokok PNS dikenali PNS tersebut menerima honor pokok sebesar Rp2.456.700 ,-. Dari sini sanggup dijumlah santunan istri dan santunan anaknya.

Selanjutnya , PNS tersebut menduduki Jabatan Fungsional Umum sehingga kepadanya diberikan Tunjangan Umum. Adapun besaran santunan lazim diubahsuaikan dengan golongan:

    Gol IV sebesar Rp190.000 ,-.
    Gol III sebesar Rp185.000 ,-.
    Gol II sebesar Rp180.000 ,-.
    Gol I sebesar Rp175.000 ,-.


Karena PNS tersebut memiliki Golongan IIIa maka diberikan santunan lazim sebesar Rp185.000 ,- per bulannya.

Untuk Tunjangan Beras besarannya sanggup dilihat di Tarif Tunjangan Beras 2015. Tahun 2016 belum mengalami kenaikan.

Karena punya istri dan 1 anak , santunan beras yang diberikan = 30 x Rp7.242 ,- = Rp217.260 ,- per bulan.

Jika diringkas maka akan ketemu angka berikut:
perhitungan honor pns
Perhitungan honor PNS: Ketemu Pembulatan
Dari perkiraan di atas , ketemu angka pembulatan sebesar Rp36 ,-. Angka pembulatan ini diberikan agar honor dibulatkan menjadi ratusan ke atas. Contoh di atas , Rp3.153.764 ,- dibulatkan menjadi Rp3.153.800 ,-.

Selanjutnya hitung PPh Pasal 21. Bisa anda baca di Cara Menghitung PPh 21 Pegawai. Dan berikut ini hasil perkiraan Tunjangan PPh Pasal 21nya:
perhitungan pph 21
Cara Menghitung PPh 21
Karena penghasilan netto disetahunkan lebih kecil dari PTKP , maka PNS tersebut tidak diberikan Tunjangan PPh dan juga tidak diiris PPh.

Jika digabungkan dengan santunan kinerja , nanti akan kena PPh dan PPhnya dikenakan di Tunjangan Kinerja.

Selanjutnya besaran IWP merupakan 10% dari Gaji Pokok + Tunjangan Istri + Tunjangan Anak = 10% x (2.456.700 + 245.670 + 49.134) = 10% x 2.751.504 = 275.150 ,-.

Sedangkan Iuran Taperum diubahsuaikan dengan kelompok , selaku berikut:

    Golongan IV sebesar Rp10.000 ,-
    Golongan III sebesar Rp7.000 ,-
    Golongan II sebesar Rp5.000 ,-
    Golongan I sebesar Rp3.000 ,-


Dalam ilustrasi di atas , PNS tersebut menerima potongan iuran taperum sebesar Rp7.000 ,- per bulan (Gol III).

Dengan demikian , jikalau diringkas , Gaji PNS KPU tersebut yang diterima tiap bulannya adalah:
gaji bulanan pns
Gaji bulanan yang diterima PNS
Kesimpulan: Gaji bulanan yang diterima oleh PNS KPU sesuai ilustrasi di atas merupakan Rp2.871.650 ,-.

Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di sekarang ini sudah diberikan terhadap PNS sentra atau PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah Pusat.

Besaran santunan kinerja ini ada yang serupa dan ada yang berlainan antara satu kementerian dengan kementerian yang lain.

Pada masalah ini , kita kembali ke teladan ilustrasi di atas , yakni PNS KPU dengan jabatan Verifikator Keuangan.

Tunjangan Kinerja KPU dikelola dengan Perpres Nomor 157 Tahun 2015 atau cek di Perpres Tunjangan Kinerja KPU terbaru.

Sedangkan untuk kelas jabatan pegawai KPU dikelola dengan Keputusan Sekjen KPU Nomor 53/Kpts/Setjen/Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Berdasarkan Keputusan Sekjen KPU tersebut , Jabatan Verifikatur ada di grade/kelas jabatan 6 dengan besaran santunan kinerja Rp2.399.000 ,- per bulan.

Uang Makan
Sesuai dengan PMK 72/2016 tentang Ketentuan Pembayaran Uang Makan PNS , terhadap PNS yang datang kerja pada hari kerja diberikan duit makan setiap bulannya , yang pembayarannya dijalankan pada permulaan bulan berikutnya.

Adapun besaran duit makan tahun 2016 sanggup dicek di PMK Nomor 65/PMK.05/2015 dan untuk tahun 2017 sanggup dicek di SBM 2017 PMK 33 Tahun 2016.

Berdasarkan kedua PMK tersebut , besarnya duit makan PNS per harinya adalah:

    Rp30.000 ,- untuk Golongan I dan II , tidak dikenakan PPh.
    Rp32.000 ,- untuk Golongan III , dikenakan PPh 5%.
    Rp36.000 ,- untuk Golongan IV , dikenakan PPh 15%.


Anggaplah PNS KPU dalam ilustrasi di atas tiap bulan hadir selama 20 hari sehingga duit makan yang diterima = Rp32.000 ,- x 20 = Rp640.000 ,-.

Lalu diiris PPh 21 5% x Rp640.000 ,- = Rp32.000 ,-. Sehingga Uang Makan higienis yang diterima =Rp608.000 ,-.

Honor
Honor yang diterima oleh PNS aneka macam macamnya. Salah satu honor yang diberikan merupakan Honor Staf Pengelola Keuangan yang besarannya sanggup anda lihat di PMK 65/2015 dan PMK 33/2016 di atas. Besaran honor diubahsuaikan dengan pagu budget yang dikelola.

Dari ilustrasi di atas , anggap saja Verifikator Keuangan tersebut menjadi staf pengurus keuangan dengan pagu budget 6 Milyar. Maka Honor yang ia terima per bulannya sebesar Rp640.000 ,-.

Komponen Penghasilan Lainnya
Komponen penghasilan PNS yang lain yang tidak tetap tiap bulannya menyerupai Uang Saku Perjalanan Dinas , Transport Perjalanan Dinas Dalam Kota , Uang Saku Diklat , Uang Saku RDK , Vakasi Pengawas Ujian , dan masih banyak komponen penghasilan yang lain sesuai karakteristik kawasan PNS tersebut bekerja.

Bagi Guru dan Dosen , mereka menerima juga Tunjangan Profesi Guru dan Dosen bagi yang sudah memiliki sertifikat.

Kesimpulan
Jika ditarik kesimpulan , dari simulasi perkiraan penghasilan PNS KPU tersebut di atas , seorang pegawai yang masih gres , ia menerima penghasilan per bulannya selaku berikut (di luar honor-honor dan penghasilan lainnya):

    Gaji Bulanan Rp2.871.650 ,-.
    Tunjangan Kinerja Rp2.399.000 ,-
    Uang Makan Rp608.000 ,-.
    Honor SPK Rp640.000

Jika ditotal , besar penghasilan PNS per bulan sebesar Rp6.518.650 ,-. Bagaimana menurut anda , cukup besar atau kurang besar? Silakan dinilai masing-masing.

Sumber: www.gajibaru.com

Terima kasih atas segala perhatianya agar berfaedah bagi ibu bapak guru baik honorer maupun k2.

Tidak ada komentar untuk "Ternyata Seginilah Honor Pns Per Bulan| Berkeinginan Jadi Pns?"