Syarat Tolok Ukur Mengikuti Kegiatan Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016

Selamat sore.....? salam makmur untuk kita semua ,Berikut ini merupakan syarat atau standar kesibukan untuk mengikuti sertifikasi guru 2016 ,simak ini ulasanya:

Syarat mengikuti seleksi kesibukan PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk dimengerti dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.


Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan mengambil alih PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapat Tunjangan Profesi , pada prosesnya PPG sendiri sedikit berlainan teladan dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses kemajuan sertifikasi guru.

Hal ini oleh alasannya merupakan PPG yang pada biasanya kini ini dimengerti mempunyai beberapa standar dan syarat menyerupai halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

mun terjadi cuma pada pendidikan profesi Guru , bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar kesibukan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2016 perlu untuk dimengerti oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka menyanggupi persyaratan untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru TPG Atau Sergur Tahun 2016 nantinya.

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016

Mekanisme proses kesibukan PPG tahun 2016 menyerupai warta yang banyak beredar di kelompok guru dalam rangka mendapat pemberian sertifikasi tahun 2016 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kegalauan bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.

Hal ini dapat dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun , dengan detail 6 bulan tatap wajah dan 6 bulan praktek lapangan merupakan bab dari prosedur PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru , Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan kesibukan sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki tata cara dan cara regulasi , pelaksanaan , hingga ke dengan tingkat penilaian kesibukan tersebut.

Sertifikasi Guru tahun 2016 mengalami beberapa pergantian dari tahun sebelumnya. Perubahan fundamental yakni peraturan sertifikasi Guru akan diperketat mulai tahun 2016 dan pergantian prosedur pembayaran pemberian sertifikasi guru.

Sedangkan untuk persyaratan sertifikasi Guru tahun 2016 tidak banyak berubah dari syarat sertifikasi guru tahun 2015.

Peraturan gres yang lain merupakan para guru yang telah menjadi guru sejak 1 Januari 2006 tetapi belum disertifikasi , mesti membiayai sendiri kesibukan sertifikasinya mulai tahun 2016.

Terkait hal itu , Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menyatakan , pihaknya menolak dengan tegas hukum itu alasannya merupakan hakikatnya menganiaya guru.

Sulistiyo menyampaikan , UU Nomor 14/2005 wacana Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 sungguh terang menyebutkan bahwa paling lambat 10 tahun sejak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru mesti telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu memiliki arti , sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah tergolong pembiayaannya.

“Saya ingin menagih janji Mendikbud , katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud mesti menghentikan gagasannya yang gila dan melanggar UU Guru dan Dosen itu ,” kata Sulistiyo.

Berdasarkan data PGRI , guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1 ,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan alasannya merupakan kesalahan mereka.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan kesibukan sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 wacana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya , mengambil alih peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan gres tersebut merupakan menyediakan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi mengembangkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diperlukan mempunyai pengaruh pada kenaikan mutu , kreativitas , dan kinerja guru untuk mengembangkan mutu pendidikan.

Sumber:hamizann.blogspot.co.id

Mudah-mudahan warta ini memiliki faedah bagi kita dan semua guru yang ada di indonesia ,Teriam kasih

Tidak ada komentar untuk "Syarat Tolok Ukur Mengikuti Kegiatan Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016"