Syarat Mengikuti Aktivitas Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016

Assalamualaikum..wr..wb..Selamat malam Bapak dan Ibu Guru seluruhnya , Salam makmur Untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. Guru yang ingin Ikut sertifikasi mesti menyanggupi Syarat dan Ketentuan , alasannya Itu semua punya hukum tersendiri.

Syarat mengikuti seleksi jadwal PPG Pendidikan Profesi Guru 2016 untuk menemukan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk dikenali dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.


Pada tahun 2016 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan mengambil alih PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak menemukan Tunjangan Profesi , pada prosesnya PPG sendiri sedikit berlainan teladan dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses pertumbuhan sertifikasi guru.

Hal ini oleh alasannya PPG yang pada biasanya kini ini dimengerti memiliki beberapa tolok ukur dan syarat seumpama halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.


Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2016


Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2016 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk terhadap Syarat Sertifikasi 2015-2016 di tahun yang kemudian yakni antara lain yakni selaku berikut :

1.Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 lewat metode PADAMU NEGERI akan menemukan dokumen S11 selaku tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.

2.Guru yang belum memiliki akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2015-2016 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama.

3.Sudah menjadi guru pada sebuah satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada dikala Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sehabis Undang-undang tersebut disahkan , besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru lewat jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).

4.SK kepegawaian guru bersangkutan seumpama yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh terhadap daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan selaku pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.

5.Pendidikan terakhir mesti telah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Bagi guru yang tidak menyanggupi poin 5 diatas , tetapi telah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki kalangan IV/a.

Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada dikala diangkat selaku pengawas satuan pendidikan.


6.Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima dikenali sakit pada dikala tiba untuk mengikuti PLPG yang memicu tidak dapat mengikuti PLPG , maka LPTK BERHAK menjalankan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil investigasi kesehatan menyatakan penerima tidak sehat , LPTK berhak menangguhkan atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Demikian isu dan Informasinya biar apa yang di sampaikan berfaedah untuk Kita seluruhnya ,amiiin.

Tidak ada komentar untuk "Syarat Mengikuti Aktivitas Sertifikasi Guru Ppg Tahun 2016"