Sekolah Boleh Erima Dana Pendidikan


Alhamdulillah.....!rasa syukur kita panjatkan pada ilahi atas segala berkah yang diberikan sehingga sekolah-sekolaha bisa memperoleh derma atau dana pendidikan ,simak pemberitahuan berikut.

Sejatinya , penyelenggaran pendidikan di sekolah bebas ongkos alias gratis. Namun , sejumlah tempat masih mengizinkan sekolah memperoleh derma dana pendidikan dari masyarakat. Kepala Sekolah SMKN 3 Palu , Triyono menyampaikan , derma dana pendidikan dari pihak ketiga atau penduduk masih dibolehkan pada tahun pemikiran 2016/2017.

 "Tapi hingga hari ini , khusus SMKN 3 belum juga menegaskan besaran derma dana pendidikan yang hendak dipungut dari orang renta siswa ," katanya , menyerupai dilansir Antara , Rabu (20/7/2016).



 Triyono menerangkan , Pemkot Palu masih menyediakan potensi bagi sekolah untuk memperoleh derma dana dimaksud namun mesti memperoleh persetujuan apalagi dulu dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) setempat. Pihak sekolah , katanya , mesti menyusun dulu rencana budget pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sesuai dengan keperluan pembelajaran kemudian RBS tersebut diajukan ke Dikjar Kota Palu untuk dipelajari dan diteliti , khususnya besarnya sumbangan. Jika RBS tersebut dianggap pantas dan tidak memberatkan orangtua siswa , barulah diajukan terhadap Wali Kota Palu untuk berikutnya ditetapkan untuk disampaikan terhadap orangtua siswa lewat pengelola komite sekolah. "Setelah ada persetujuan komite sekolah , orangtua siswa dan pihak sekolah , maka derma tersebut sanggup diberlakukan ," imbuhnya. Triyono menyertakan , selama masa penerimaan siswa gres , sesuai dengan surat edaran Kepala Dikjar Kota Palu , tidak dibenarkan adanya pungutan atau derma dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

 "Dan SMKN 3 Palu mematuhi surat ederan tentang larangan itu ," katanya. Saat penerimaan siswa gres tahun pemikiran 2016/2017 , tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang dijalankan pihaknya terhadap peserta didik baru. Pemerintah , katanya , melarang keras adanya pungutan dikala penerimaan peserta didik gres di seluruh sekolah negeri dan swasta di Kota Palu. Triyono menyampaikan hingga sekarang sekolahnya belum juga memungut derma pendidikan dari peserta didik gres (siswa baru). 

"Pada prinsipnya yang kami prioritaskan dulu siswa itu masuk dan berguru dengan hening dan tenteram , nanti setelah itu barulah akan dibicarakan bareng soal derma dari pihak orangtua siswa gres dengan lewat rapat komite sekolah ," ujarnya. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Sadly Lesnusa sebelumnya menyampaikan derma dibenarkan sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendanaan sekolah berasal dari tiga sumber yakni APBN , APBD dan masyarakat. Karena itu , memperoleh derma dari penduduk atau orangtua siswa diperbolehkan. Dia mengakui , tahun ini Walikota Palu Hidayat mengeluarkan kebijakan , meniadakan pendanaan sekolah yang bersumber dari pungutan masyarakat. Tetapi di segi lain , dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2014 ,

 juga menertibkan tentang pungutan dan sumbangan. Karena itu , menurut Sadly , dalam penerimaan siswa gres tahun ini sekolah bisa memungut derma dari orangtua siswa. Pungutan berlaku bagi sekolah swasta saja dan derma bagi sekolah negeri.

 "Pendanaan lewat prosedur derma tak bisa dihilangkan alasannya yakni memiliki payung aturan jelas. Hanya saja sekolah tidak dibenarkan mematok nominal derma dari orangtua siswa ," ujar Sadly. Dana derma dari orangtua siswa yang sudah disepakati bareng nantinya digunakan untuk membiayai acara non akademik sekolah yang tidak terakomodasi dalam Rencana Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPBS) menyerupai acara O2SN dan acara lainnya. Pasalnya , dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS tempat , cuma digunakan untuk untuk kegiatan-kegiatan akademik sekolah. Syarat berikutnya dalam memungut derma tersebut , ujar Sadly , tidak semua siswa dibebankan mengeluarkan duit sumbangan. Sumbangan ini cuma dikhususkan bagi orangtua siswa yang memiliki tingkat ekonomi yang baik. Sementara untuk keluarga yang tidak dapat , pihak sekolah dihentikan meminta derma melainkan mesti disubsidi oleh keluarga yang mampu. 

"Kami sudah mengantarkan surat terhadap seluruh kepala sekolah. Surat itu pada dasarnya menyodorkan isyarat Wali Kota Palu Hidayat tentang larangan pungutan pada tahun pemikiran ini ," ungkapnya seraya meminta pihak sekolah secepatnya menyusun RAPBS masing-masing untuk memperoleh pemberitahuan keperluan sekolah pada umumnya.


Terima kasih alasannya yakni sudah menyediakan waktunya untuk menyimak pemberitahuan yang sungguh penting ini.

Tidak ada komentar untuk "Sekolah Boleh Erima Dana Pendidikan"