Realisasi Pembayaran Honor Ke-13 Dan Thr Pns Lebih Kecil.
Assalamu alaikum........!salam hangat buat ibu dan bapak berikut pemberitahuan bahwa Realisasi pembayaran honor ke -13 dan Thr lbih kecil simak infonya:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengucurkan budget negara sebesar Rp 11 ,6 triliun untuk membayarkan honor ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut honor ke-14 pada pertengahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu , Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran honor ke-13 sebesar Rp 6 ,4 triliun dan THR Rp 5 ,2 triliun ," ujar ia dikala dihubungi wartawan di Jakarta , Rabu (3/8/2016).

Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi budget Kemenkeu untuk mengeluarkan duit honor ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun di APBN-P 2016.
Sebelumnya , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mempublikasikan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan honor ke-13. Dengan keluarnya hukum tersebut , pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau honor ke-14 dan sebagian dari honor ke-13 pada Juni lalu.
Dari laman resmi Kemenkeu , PMK yang menertibkan pembayaran THR yakni PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk honor ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 menertibkan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia , dan pejabat negara seumpama Presiden dan Wapres , MPR , dewan perwakilan rakyat , Mahkamah Agung , Badan Pemeriksa Keuangan , Mahkamah Konstitusi , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Komisi Yudisial , DPD , Kepala Perwakilan RI selaku Duta Besar , Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Walikota serta wakilnya , dan pejabat negara lainnya.
Dalam Pasal 3 , THR bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan pejabat negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Pasal 10 menerangkan , THR untuk PNS yang melakukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan pejabat negara , dibayarkan pada Juni 2016.
Aturan berisikan 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang serupa oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM , Widodo Ekatjahjana.
Sementara itu , PMK Nomor 96 menertibkan tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji , Pensiun atau Tunjangan ke-13 PNS , Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia , pejabat negara , dan peserta pensiun atau tunjangan.
Sumber:bisnis.liputan6.com
Terima kasih biar pemberitahuan ini sungguh berharga bagi ibu dan bapak.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengucurkan budget negara sebesar Rp 11 ,6 triliun untuk membayarkan honor ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau disebut honor ke-14 pada pertengahan tahun ini. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu , Marwanto Harjowiryono mengakui hal tersebut. "Realisasi pembayaran honor ke-13 sebesar Rp 6 ,4 triliun dan THR Rp 5 ,2 triliun ," ujar ia dikala dihubungi wartawan di Jakarta , Rabu (3/8/2016).

Realisasi tersebut lebih rendah dibanding alokasi budget Kemenkeu untuk mengeluarkan duit honor ke-13 dan THR yang sekitar Rp 7 triliun hingga Rp 8 triliun di APBN-P 2016.
Sebelumnya , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mempublikasikan empat Peraturan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR dan honor ke-13. Dengan keluarnya hukum tersebut , pemerintah secara resmi mulai mencairkan THR atau honor ke-14 dan sebagian dari honor ke-13 pada Juni lalu.
Dari laman resmi Kemenkeu , PMK yang menertibkan pembayaran THR yakni PMK Nomor 97/PMK.05/2016 dan Nomor 99/PMK.05/2016. Sementara untuk honor ke-13 merujuk pada PMK 96/PMK.06/2016 dan PMK 98/PMK.05/2016.
PMK Nomor 97 menertibkan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia , dan pejabat negara seumpama Presiden dan Wapres , MPR , dewan perwakilan rakyat , Mahkamah Agung , Badan Pemeriksa Keuangan , Mahkamah Konstitusi , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Komisi Yudisial , DPD , Kepala Perwakilan RI selaku Duta Besar , Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Walikota serta wakilnya , dan pejabat negara lainnya.
Dalam Pasal 3 , THR bagi PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan pejabat negara diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni 2016. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di Pasal 10 menerangkan , THR untuk PNS yang melakukan pekerjaan pada Pemerintah Pusat , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota POLRI , dan pejabat negara , dibayarkan pada Juni 2016.
Aturan berisikan 6 Bab 18 Pasal ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Juni 2016 oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Serta diundangkan di tanggal dan lokasi yang serupa oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM , Widodo Ekatjahjana.
Sementara itu , PMK Nomor 96 menertibkan tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji , Pensiun atau Tunjangan ke-13 PNS , Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia , pejabat negara , dan peserta pensiun atau tunjangan.
Sumber:bisnis.liputan6.com
Terima kasih biar pemberitahuan ini sungguh berharga bagi ibu dan bapak.
Tidak ada komentar untuk "Realisasi Pembayaran Honor Ke-13 Dan Thr Pns Lebih Kecil."
Posting Komentar