Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Ihwal Persyaratan Pelayanan Minimal (Spm) Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota ini ialah pergantian atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 15 Tahun 2010. Standar pelayanan minimal pendidikan dasar (SPM) ialah kriteria kinerja pelayanan pendidikan dasar , sekaligus selaku teladan dalam penyusunan rencana jadwal dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing tempat kabupaten/kota.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota diubah selaku berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah , sehingga Pasal 2 berbunyi selaku berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah , sehingga Pasal 2 berbunyi selaku berikut:
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan ialah kewenangan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
(1) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar sesuai SPM pendidikan ialah kewenangan kabupaten/kota.
(2) Penyelenggaraan pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota :
1. tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berlangsung kaki yaitu optimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km jalan darat/air untuk SMP/MTs dari kalangan permukiman permanen di tempat terpencil;
2. jumlah penerima didik dalam setiap rombongan mencar ilmu untuk SD/MI tidak melampaui 32 orang , dan untuk SMP/MTs tidak melampaui 36 orang. Untuk setiap rombongan mencar ilmu tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk penerima didik dan guru , serta papan tulis;
3. setiap Sekolah Menengah Pertama dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set perlengkapan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
4. setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru , kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru;
5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan , dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran , dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang menyanggupi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang sudah memiliki akta pendidik;
8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) sudah memiliki akta pendidik , untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
5. setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan , dan untuk tempat khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
6. setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran , dan untuk tempat khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
7. setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang menyanggupi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang sudah memiliki akta pendidik;
8. di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) sudah memiliki akta pendidik , untuk tempat khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
9. setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika , IPA , Bahasa Indonesia , Bahasa Inggris , dan Pendidikan Kewarganegaraan.
10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
10. setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
11. setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
12. setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan sudah memiliki akta pendidik;
13. pemerintah kabupaten/kota memiliki planning dan menjalankan kegiatan untuk menolong satuan pendidikan dalam menyebarkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan ditangani satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan ditangani selama 3 jam untuk menjalankan supervisi dan pembinaan.
14. kunjungan pengawas ke satuan pendidikan ditangani satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan ditangani selama 3 jam untuk menjalankan supervisi dan pembinaan.
b. pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan :
1. setiap SD/MI menawarkan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika , IPA , IPS , dan Pendidikan Kewarganegaraan , dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
2. setiap SMP/MTs menawarkan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. setiap SD/MI menawarkan satu set peraga IPA dan materi yang berisikan versi kerangka insan , versi badan insan , bola dunia (globe) , contoh perlengkapan optik , kit IPA untuk eksperimen dasar , dan poster/carta IPA;
4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku tumpuan , dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. setiap guru tetap melakukan pekerjaan 37 ,5 jam per ahad di satuan pendidikan , tergolong menyiapkan pembelajaran , menjalankan pembelajaran , menganggap hasil pembelajaran , membimbing atau melatih penerima didik , dan menjalankan kiprah tambahan;
1. setiap SD/MI menawarkan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia , Matematika , IPA , IPS , dan Pendidikan Kewarganegaraan , dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
2. setiap SMP/MTs menawarkan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
3. setiap SD/MI menawarkan satu set peraga IPA dan materi yang berisikan versi kerangka insan , versi badan insan , bola dunia (globe) , contoh perlengkapan optik , kit IPA untuk eksperimen dasar , dan poster/carta IPA;
4. setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku tumpuan , dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
5. setiap guru tetap melakukan pekerjaan 37 ,5 jam per ahad di satuan pendidikan , tergolong menyiapkan pembelajaran , menjalankan pembelajaran , menganggap hasil pembelajaran , membimbing atau melatih penerima didik , dan menjalankan kiprah tambahan;
6. satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan kegiatan pembelajaran selaku berikut :
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. setiap guru menyebarkan dan menerapkan jadwal penilaian untuk menolong memajukan kesanggupan mencar ilmu penerima didik;
10. kepala sekolah menjalankan supervisi kelas dan menampilkan umpan balik terhadap guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyodorkan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik terhadap kepala sekolah pada selesai semester dalam bentuk laporan hasil prestasi mencar ilmu penerima didik;
12. kepala sekolah atau madrasah menyodorkan laporan hasil ulangan selesai semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta cobaan selesai (US/UN) terhadap orang renta penerima didik dan menyodorkan rekapitulasinya terhadap Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap selesai semester; dan
13. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).
a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
b) Kelas III : 24 jam per minggu;
c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;
7. satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
8. setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
9. setiap guru menyebarkan dan menerapkan jadwal penilaian untuk menolong memajukan kesanggupan mencar ilmu penerima didik;
10. kepala sekolah menjalankan supervisi kelas dan menampilkan umpan balik terhadap guru dua kali dalam setiap semester;
11. setiap guru menyodorkan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik terhadap kepala sekolah pada selesai semester dalam bentuk laporan hasil prestasi mencar ilmu penerima didik;
12. kepala sekolah atau madrasah menyodorkan laporan hasil ulangan selesai semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta cobaan selesai (US/UN) terhadap orang renta penerima didik dan menyodorkan rekapitulasinya terhadap Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap selesai semester; dan
13. setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).
Tidak ada komentar untuk "Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Ihwal Persyaratan Pelayanan Minimal (Spm) Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota"
Posting Komentar