Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.07/2016 Wacana Pengelolaan Transfer Ke Derah Dan Dana Desa
Rencana Dana Pengeluaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa ialah rencana kerja dan budget yang menampung detail keperluan dana dalam rangka pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Selanjutnya Pengelolaan Transfer ke Derah dan Dana Desa tersebut dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016.
Lebih lanjut Transfer ke Daerah yaitu bab dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan , Dana Insentif Daerah , Dana Otonomi Khusus , dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa , meliputi:
a. Transfer ke Daerah
b. Dana Desa.
a. Transfer ke Daerah
b. Dana Desa.
Kemudian Transfer ke Daerah dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu :
a. Dana Perimbangan
b. DID
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
a. Dana Perimbangan
b. DID
c. Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah spesial Yogyakarta.
Ruang lingkup pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
b. Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
c. Penyaluran dan Penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
d. Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Daerah
a. Penganggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
b. Pengalokasian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
c. Penyaluran dan Penatausahaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
d. Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Daerah
e. Pemantauan clan Evaluasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Tidak ada komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.07/2016 Wacana Pengelolaan Transfer Ke Derah Dan Dana Desa"
Posting Komentar