Penting Untuk Dipahami Para Pns.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibikin 2014. Namun , hingga kini belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) yang menertibkan terkait kiprah pokok dan fungsinya (tupoksi).

Menurut Komisioner KASN Priyono , yang juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu ,  selama ini KASN cuma mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB).


Sehingga , muncul sejumlah duduk problem pengawasan pengisian jabatan tinggi dari utama , madya dan pratama.

Masalah tersebut proses pengangkatan jabatan tinggi tidak lewat KASN. ”Sejak bangun , support dari pemerintah untuk KASN tidak maksimal. Tetapi kami tetap melaksanakan pengawasan pelaksanaan pengisian jabatan tinggi ,” ungkap Priyono terhadap INDOPOS (Jawa Pos Group) , Selasa (2/8).

Bila dirunut ke belakang , diungkapkan Priyono , pembentukan KASN di saat masa pemerintahan SBY. Tetapi pelantikannya pada masa Joko Widodo (Jokowi). Pembuatan Undang-Undang (UU) No 5/2014 pun pada masa pemerintahan SBY.

”Memang cukup repot apabila pemerintah yang kini tidak mengenali proses terjadinya UU No 5/2014. Apalagi menteri dan wakil yang terlibat pada UU tersebut tidak menjabat dikala ini ,” tegasnya.

Untuk menguatkan tupoksi KASN , khususnya pada setiap tahap pengangkatan pejabat tinggi , KASN tengah merumuskan rancangan peraturan pemerintah (RPP) wacana Managemen KASN.

Dengan demikian , kerjasama setiap tahap pengisian jabatan tinggi sanggup dilaporkan ke KASN. ”Permen kan tidak besar lengan berkuasa , jadi kerjasama akan kami masukkan dalam RPP ,” ucapnya.


Terkait Sistem Merit (Merit System) atau seleksi terbuka aparatur sipil negara (ASN) , lanjut Priyono , idealnya dipraktekkan sejak waktu penerimaan pegawai. Kaprikornus tidak cuma pada mereka yang mau memegang jabatan tinggi saja.

Pada masa pemerintah dulu jabatan dengan mudah diperoleh sebab status kerabat , keponakan hingga teman. ”Untuk merealisasikan ASN serpihan dari reformasi birokrasi , Sistem Merit diberlakukan dalam administrasi ASN ,” ujarnya.

Pada Sistem Merit , dibilang Priyono , tidak sanggup digunakan untuk proses mutasi seseorang pejabat. Ini sebab akan ada pertanyaan terkait kesesuaian antara kecakapan pegawai dengan jabatan yang dipercayakan kepadanya baik termasuk pendidikan formal , nonformal , latihan teknis tingkat penguasaan kiprah hingga tingkat pengalaman. ”Jadi adanya Sistem Merit tidak ada kesewenang-wenangan untuk memutasi seseorang , menyerupai masa kemudian ,” katanya.

Priyono menyatakan , penerapan Sistem Merit gres akan dijalankan pada 2017 mendatang. Kendati demikian , tata cara tersebut telah dipraktekkan pada internal KASN. Bentuk format Sistem Merit dikala ini tengah dirumuskan.

”Untuk bentuk , besok (hari ini , Red) akan kami diskusikan di Kemen PAN dan RB , apakah itu dalam bentuk keputusan Ketua KASN , Keputusan Men PAN dan RB atau masuk dalam PP ,” jelasnya.

Ditegaskan Priyono , tata cara seleksi terbuka pada pemerintahan menuai protes dari pemerintah daerah (pemda). Pasalnya , Sistem Merit menuntut seseorang siap untuk bersaing. ”PP ini serempak telat , namun tahun ini kita tuntaskan dan pada 2017 telah kita terapkan Merit System ,” katanya.

Percepatan perekonomian di Indonesia , masih ujar Priyono , bergantung pada tata cara birokrasi sanggup menawan banyak investor. Kondisi itu , menuntut ASN mesti semangat melakukan tata cara birokrasi.

Pasalnya , perekonomian Indonesia cuma disuplai oleh konsumsi dan ekspor. Sementara kemajuan tinggi mesti disokong oleh invetasi yang tinggi. ”Investor akan berbondong-bondong apabila birokrasi di Indonesia tidak ribet. Itulah pentingnya reformasi birokrasi di Indonesia ,” tegasnya

Sumber:www.jpnn.com

Demikian info ini kami sampaikan biar berharga ,Terima kasih.

Tidak ada komentar untuk "Penting Untuk Dipahami Para Pns."