Komponen Honor Pns Modern Berlaku 2017 !!!
Salam hangat dan makmur untuk rekan-rekan guru dan PNS semua.... pada potensi ini PILAH BERITA hadir dengan pemberitahuan ihwal Komponen Gaji PNS Terbaru. Seperti apa beritanya? Silahkan bapak dan ibu guru baca dibawah ini……………
Setiawan menerangkan , pemerintah menata ulang komponen honor PNS. Sebab dalam UU 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) dikontrol penghasilan PNS cuma ada tiga komponen saja. Yakni honor , pemberian kinerja , dan ongkos kemahalan.

“Nanti pemberian anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran merupakan honor (single salary , red) ,” terang dia.
Sedangkan komponen pemberian profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen ongkos kemahalan , ditetapkan menurut region.
Terkait dengan pemberlakuannya , Setiawan menuturkan masih menanti peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat kesibukan ini akan dilaksanakan tahun depan. Sedangkan perkirakaan yang lain , hukum honor tunggal ini akan dipraktekkan 2017 nanti.
Setiawan menerangkan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun , mungkin tidak akan terkena kebijakan honor tunggal itu. Sebab penerapan honor tunggal akan kokoh pada besaran duit pensiun yang mau diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan , maka nominal honor yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan soal honor dan pemberian PNS dalam UU ASN dikontrol mulai pasal 79. Dalam pasal itu , telah tidak dipahami lagi istilah honor pokok. Sebagai gantinya cukup dengan istilah gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi , Pemerintah wajib mengeluarkan duit honor yang adil dan patut terhadap PNS serta menjamin kemakmuran PNS.
Lalu di pasal 80 disebutkan , selain menemukan honor para PNS juga menemukan pemberian yang berisikan pemberian kinerja serta pemberian kemahalan.
Sumber: pnsdanguru.blogspot.co.id
Semoga ulasan singkat biar berarti bagi kita semua ,Teriama kasih
Setiawan menerangkan , pemerintah menata ulang komponen honor PNS. Sebab dalam UU 5/2014 ihwal Aparatur Sipil Negara (ASN) dikontrol penghasilan PNS cuma ada tiga komponen saja. Yakni honor , pemberian kinerja , dan ongkos kemahalan.
“Nanti pemberian anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran merupakan honor (single salary , red) ,” terang dia.
Sedangkan komponen pemberian profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap tahunnya. Sementara komponen ongkos kemahalan , ditetapkan menurut region.
Terkait dengan pemberlakuannya , Setiawan menuturkan masih menanti peraturan pemerintah (PP). Pada prinsipnya paling cepat kesibukan ini akan dilaksanakan tahun depan. Sedangkan perkirakaan yang lain , hukum honor tunggal ini akan dipraktekkan 2017 nanti.
Setiawan menerangkan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun , mungkin tidak akan terkena kebijakan honor tunggal itu. Sebab penerapan honor tunggal akan kokoh pada besaran duit pensiun yang mau diterima. Sebab dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan , maka nominal honor yang diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan soal honor dan pemberian PNS dalam UU ASN dikontrol mulai pasal 79. Dalam pasal itu , telah tidak dipahami lagi istilah honor pokok. Sebagai gantinya cukup dengan istilah gaji.
Seperti padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi , Pemerintah wajib mengeluarkan duit honor yang adil dan patut terhadap PNS serta menjamin kemakmuran PNS.
Lalu di pasal 80 disebutkan , selain menemukan honor para PNS juga menemukan pemberian yang berisikan pemberian kinerja serta pemberian kemahalan.
Sumber: pnsdanguru.blogspot.co.id
Semoga ulasan singkat biar berarti bagi kita semua ,Teriama kasih
Tidak ada komentar untuk "Komponen Honor Pns Modern Berlaku 2017 !!!"
Posting Komentar