Kebijakan Gres !! Mulai Tahun 2017 Honor Guru Sma Dan Smk Dibayar Pemerintah Provinsi
Assalamualaikum wr wb... Selamat malam dan salam makmur untuk kita semua. Terima kasih sebab tetap setia bareng Pilah Berita.com situs gunjingan pns dan guru terlengkap di seluruh indonesia. Pilah gunjingan kali ini hadir dengan kabar bangga untuk para guru , Kendati Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menetapkan kewenangan pengelolaan Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan , dialihkan terhadap pemerintah provinsi tetapi untuk honor para guru hingga Desember 2016 masih menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Pasalnya peraturan pemerintah yang mengendalikan kewenangan tersebut belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota gres menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepadagubernur.

"Untuk honor tahun budget 2016 itu berhentinya di Desember. Kaprikornus kabupaten itu mengeluarkan duit honor PNS itu hingga dengan Desember 2016. Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi ," terang Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rafizi , Jumat (27/11/2015) terhadap bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
Oleh sebab itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota mesti siap-siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan provinsi. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD dan Sekolah Menengah Pertama masih tetap dikontrol oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
(Sumber: tribunnews)
Demikian gunjingan dan informasi terkait honor guru yg sanggup redaksi Pilah Berita bagikan agar bermanfaat. Jika berkenan mohon berikan komentar dan pendapatnya. Tetap setia bareng Pilah gunjingan dan wassalam..
Pasalnya peraturan pemerintah yang mengendalikan kewenangan tersebut belum keluar dan pada tanggal 2 Oktober 2016 nanti bupati/walikota gres menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepadagubernur.

"Untuk honor tahun budget 2016 itu berhentinya di Desember. Kaprikornus kabupaten itu mengeluarkan duit honor PNS itu hingga dengan Desember 2016. Januari 2017 menjadi kewenangan provinsi ," terang Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Rafizi , Jumat (27/11/2015) terhadap bangkapos.com di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka.
Oleh sebab itu lanjutnya dinas pendidikan kabupaten/kota mesti siap-siap untuk melepas pengelolaan dua sekolah tersebut ke dinas pendidikan provinsi. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD dan Sekolah Menengah Pertama masih tetap dikontrol oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
(Sumber: tribunnews)
Demikian gunjingan dan informasi terkait honor guru yg sanggup redaksi Pilah Berita bagikan agar bermanfaat. Jika berkenan mohon berikan komentar dan pendapatnya. Tetap setia bareng Pilah gunjingan dan wassalam..
Tidak ada komentar untuk "Kebijakan Gres !! Mulai Tahun 2017 Honor Guru Sma Dan Smk Dibayar Pemerintah Provinsi"
Posting Komentar