Ini Ia Syarat Modern Penerbitan Nuptk Untuk Guru Gtt/Ptt Guru Pns Formal Dan Pns Non Formal

Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru seluruhnya , Salam makmur Untuk Kita semua biar tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik. NUPTK Sanagat perlu Untuk Guru Karena Untuk Mengetahui Setatus Guru.

Pertanyaan besar bagi rekan guru yang dikala ini belum memiliki NUPTK , bagaimana sih caranya untuk mendapatkan NUPTK? NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yakni suatu nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. 



Saat ini , tuntutan NUPTK tidak semudah cara lama. Jika dulu , pengajuan NUPTK dapat dilaksanakan secara manual dengan mengunjungi LPMP setempat. Lebih gampangnya lagi , tidak ada patokan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada dikala ini , untuk mendapatkan NUPTK agaknya lebih sukar , artinya ada beberapa syarat terpenuhi.


Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal

Mengingat NUPTK ialah suatu syarat mutlak untuk seorang guru atau tenaga kependidikan , baik pada pendidikan formal maupun pada pendidikan non formal dengan maksud untuk mendapat setiap layanan progrma kegiatan Dirjen GTK , maka pada tahun 2016 ini mengeluarkan kebijakan dalam penerbitan NUPTK 2016. 


Melalui surat edaran No 14652/B/B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 perihal Penerbitan NUPTK bagi GTK baik pendidikan formal maupun pendidikan non formal.
Perlu dikenali , proses penerbitan NUPTK 2016 ini yakni kiprah dari Pusat Data dan Statistik Kemdikbud , tentunya ada kerjasama dengan Tim Dapodik Utama.

Cara gampang mendapatkan NUPTK gres bagi guru gres formal non formal 2016 menyerupai apa ya?
Syarat dan ketentuan untuk proses Penerbitan NUPTK bagi Guru dan tenaga Kependidikan yakni menyerupai dibawah ini:

Guru , Kepala Sekoah ( KS) dan Pengawas Sekolah ( PS) jenjang Taman Kanak-kanak , SD , Sekolah Menengah Pertama , Sekolah Menengan Atas , dan PLB.
PTK pada satuan pendidikan Non Formal ( KB/TPA/SPS , PKBM/TBM. Kursus dan UPT) Guru PNS/CPNS ,Pengawas PNS , dan Guru non PNS

Pendidikan dan tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan non PNS.
Berijasah S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki Progdi terakreditasi oleh Kopertis.Guru dan tenaga Kependidikan ( GTK) yang aktif dalam Dapodikdasmen dan Paud-Dikmas dengan syarat:

Belum memiliki NUPTK lewat verval GTK oleh PDSPK
Calon peserta NUPTK melengkapi dokumen dengan scan SK CPNS PNS dan Surat Tugas dari Dinas Pendidikan ( untuk yang berstatus PNS) , 
SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur ( untuk GTT)
SK pengangkatan GTY selama 2 tahun dijumlah hingga Januari 2016 ( untuk GTY/Guru Swasta)

Syarat Penerbitan NUPTK Guru Kemenag 2016

Lalu bagaimana dengan kemenag yang tidak menggunakan Dapodik? Berikut ini syarat penerbitan NUPTK bagi guru Kemenag.

Diajukan olek OPS Disdik lewat aplikasi verval GTK 
Belum memiliki NUPTK lewat proses verval GTK oleh PDSPK
Guru kandidat peserta NUPTK melengkapi syarat dengan mengirim scan berkas selaku berikut:


Untuk Guru PNS/CPNS: SK PNS/CPNS dan Surat Penugasan dari DInas Pendidikan 
Guru NON PNS: GTT: SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gurbernur GTY: SK Pengangkatan GTY dua tahun terus menerus dijumlah hingga Januari 2016.
Berkas diverivikasi oleh Disdik Kab/Kota dan Ditjen GTY sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Demikian isu dan Informasinya biar Bermanfaat ,amiin.

Tidak ada komentar untuk "Ini Ia Syarat Modern Penerbitan Nuptk Untuk Guru Gtt/Ptt Guru Pns Formal Dan Pns Non Formal"