Ini Ia Cara Dan Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pns 2016

Assalamualaikum..wr..wb.Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru seluruhnya , Salam Sejahtera Untuk Kita semua mudah-mudahan tetap dalam Keadaan Sehat dan Baik.Untuk Mendapatkan Inpassing Guru Memang agak sedikit Susah dan Tidak Praktis Bagi Guru Untuk Memperolehnya.

 Inpassing merupakan sebuah penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Info modern yang admin himpun dari banyak sekali sumber , bahwa untuk memeriksa inpassing guru non PNS sekarang lebih gampang dengan cara terbaru. Dengan cara ini proses SK Inpassing guru bukan PNS akan lebih mudah.


Manfaat Inpassing sungguh kompleks , salah satu keuntungannya merupakan selaku kebijakan dalam penetapan kesetaraan jabatan , pangkat/golongan yang cocok dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga selaku penetapan dukungan tunjangan bagi guru non PNS. Namun ada yang lebih penting lagi yakni biar guru yang berstatus bukan PNS lebih tertib dalam administrasi.

Selanjutnya seumpama apa persyaratan guru bukan PNS yang sanggup ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya? Tentunya merupakan guru yang mengajar pada satuan pendidikan seumpama TK/TKLB/RA/BA/Sederajat , SD/SDLB/MI/Sederajat , SMA/SMALB/SMK/MA/MAK/Sederajat yang sebelumnya sudah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. 


Perlu dimengerti dan perlu digaris bawahi bahwa guru yang dimaksud dalam pernyataan ini merupakan guru yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah/yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan. Apa saja kriterianya?

Berikut merupakan persyaratan guru bukan pns yang sanggup ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya :
Memiliki kualifikasi Akademik minimal S-1/D-IV
Memiliki masa kerja selaku guuru sedikitnya 2 tahu berturut-turut.
Usia optimal 59 tahun pada di saat diusulkan
Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif
Fotokopi sah SK pengangkatan/penugasan sebagau guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang memiliki izin operasional tempat satuan tata kelola pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang ada(Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mempublikasikan ijasah dimaksud). 

Demikian info dan Informasinya mudah-mudahan bermangfaat ,amiiin.

Tidak ada komentar untuk "Ini Ia Cara Dan Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Bukan Pns 2016"