Horeeeeee.....!!! Pencairan Sertifikasi Guru 2016

Assalamu'alaikum..............................................!!! Salam makmur untuk kita semua...............!
Berikut info terkini terkait pencairan sertifikasi 2016. Untuk lebih jelasnya silahkan Anda simak informasinya dibawah ini....
SELAMAT MEMBACA !!!

Sekedar infomasi untuk rekan guru di kabupaten Pandeglang bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2016 sudah dicairkan sejak ahad pertama bulan Agustus 2016. Bagi rekan guru yang sudah memiliki SKTP silahkan dicek di rekening masing-masing.


Sedangkan untuk pencairan Tunjangan Profesi Guru / TPG atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 dan 4 tahun 2016  akan didasarkan SKTP gres atau SKTP periode 2 tahun 2016. Terkait dengan hal tersebut admin menunjukkan bahwa aplikasi dapodik untuk input data semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 sudah dirilis sejak simpulan Juli 2016. Bahkan menurut surat edaran dirjen Dikdasmen ihwal Pemutakhiran data Dapodik tahun pelajaran 2016/2017 dinyatakan bahwa Pemutakhiran data Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2016/2017 paling lambat tanggal 31 Agustus 2016. Khusus Sekolah Menengah Pertama yang masuk wilayah binaan Admin , secepatnya hubungi Admin apabila hingga di saat ini belum sanggup mengoprasikan aplikasi Dapodik 2016.

Berdasarkan gunjingan yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin  24 Juli 2016.

Selanjutnya  sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 ihwal Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menemukan dana tersebut mesti secepatnya melakukan pembayaran terhadap guru 7 hari kerja setelah dana diterima.

Juga perlu dikenali bahwa tidak semua kab/kota dijalankan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dijalankan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota menyediakan terdapat sisa budget Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk mengeluarkan duit Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2.  Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk selaku penggalan dari budget tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menanti ada transfer dana triwulan 2 tapi cukup gunakan dana sisa yang ialah penggalan dari alokasi tahun berlangsung untuk secepatnya mencairkan pertolongan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.

Sumber:www.satuanpendidikan.tk

Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap  mengharapkan para pengurus Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.

Demikian info terkini. Semoga bermanfaat. Terima kasih buat para pembaca yang sudah berkunjung.

Tidak ada komentar untuk "Horeeeeee.....!!! Pencairan Sertifikasi Guru 2016"