Guru Cubit Siswa Di Sidoarjo Dieksekusi Tiga Bulan Tanpa Penjara Kembali Terulang Terbaru.
Selamat sore......! untuk mengkonsumsi sore hari , kami akan membagi suatu isu ,yang tejadi dikalangan dunia pendidikan simak ulasanya:
Pengadilan Negeri Sidoarjo , Jawa Timur , Kamis (4/8/2016) , menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya , SS (15).
Ketua majelis hakim Rini Sesuni menyampaikan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut lazim sudah menyanggupi unsur pidana tersebut.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut , terdakwa kami nyatakan bersalah ," kata Rini ketika membaca amar putusan di persidangan.
Hakim menjatuhkan eksekusi tiga bulan pidana terhadap Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian , hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani eksekusi penjara.
"Karena keprofesian terdakwa masih dikehendaki serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak , eksekusi tersebut tidak perlu dijalani ," sambung Rini.
Samhudi yang mencubit muridnya , dan jaksa penuntut lazim menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.
Sumber:www.tribunnews.com
Demikian info ini kamisampaikan biar berkhasiat dan berharga ,Terima kasih.
Pengadilan Negeri Sidoarjo , Jawa Timur , Kamis (4/8/2016) , menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya , SS (15).
Ketua majelis hakim Rini Sesuni menyampaikan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut lazim sudah menyanggupi unsur pidana tersebut.

Hakim menjatuhkan eksekusi tiga bulan pidana terhadap Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian , hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani eksekusi penjara.
"Karena keprofesian terdakwa masih dikehendaki serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak , eksekusi tersebut tidak perlu dijalani ," sambung Rini.
Samhudi yang mencubit muridnya , dan jaksa penuntut lazim menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.
Sumber:www.tribunnews.com
Demikian info ini kamisampaikan biar berkhasiat dan berharga ,Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Guru Cubit Siswa Di Sidoarjo Dieksekusi Tiga Bulan Tanpa Penjara Kembali Terulang Terbaru."
Posting Komentar