Guru Cubit Siswa Di Sidoarjo Dieksekusi Tiga Bulan Tanpa Penjara Kembali Terulang Terbaru.

Selamat sore......! untuk mengkonsumsi sore hari , kami akan membagi suatu isu ,yang tejadi dikalangan dunia pendidikan simak ulasanya:

Pengadilan Negeri Sidoarjo , Jawa Timur , Kamis (4/8/2016) , menyatakan guru Samhudi (46) bersalah menganiaya muridnya , SS (15).
Ketua majelis hakim Rini Sesuni menyampaikan semua bukti yang diajukan jaksa penuntut lazim sudah menyanggupi unsur pidana tersebut.


"Berdasarkan pertimbangan tersebut , terdakwa kami nyatakan bersalah ," kata Rini ketika membaca amar putusan di persidangan.
Hakim menjatuhkan eksekusi tiga bulan pidana terhadap Samhudi dengan masa percobaan enam bulan. Kendati demikian , hakim menyatakan Samhudi tidak perlu menjalani eksekusi penjara.

"Karena keprofesian terdakwa masih dikehendaki serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak , eksekusi tersebut tidak perlu dijalani ," sambung Rini.
Samhudi yang mencubit muridnya , dan jaksa penuntut lazim menyatakan berpikir atas putusan hakim tersebut.

Sumber:www.tribunnews.com

Demikian info ini kamisampaikan biar berkhasiat dan berharga ,Terima kasih.

Tidak ada komentar untuk "Guru Cubit Siswa Di Sidoarjo Dieksekusi Tiga Bulan Tanpa Penjara Kembali Terulang Terbaru."