Batas Simpulan Penginputan Kip Pada Aplikasi Dapodik 2016

Penginputan KIP pada aplikasi Dapodik merupakan kiprah dari operator. Dengan diinputnya nomor KIP , maka faedah dari KIP itu sendiri sanggup dinikmati oleh si pemegang kartu. Berdasarkan surat edaran nomor 07/D/SE/2016 tentang Pendataan Siswa Penerima KIP tanggal 4 Mei 2016 , bahwa menurut data yang ada KIP yang sudah diantarkan kalau ditotal sudah meraih 17.348.812 siswa/anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.

Selanjutnya untuk pemanfaatan kartu KIP , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  lewat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempublikasikan surat edaran nomor 17/D/KU/2016 tentang pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada aplikasi Dapodik.Berkaitan dengan pendataan tersebut , perlu diamati hal-hal berikut ini :
1. Menanyakan terhadap seluruh siswa apakah sudah menerima KIP dan menenteng kartu tersebut ke sekolah
2. Memasukan data KIP ke aplikasi Dapodik paling lambat 31 Agustus 2016. Jika nama di KIP sesuai dengan Dapodik , maka sekolah klik kolom . Apabila terdapat perbedaan penulisan nama yang tertera dalam KIP , maka tetap dimasukan dengan mengisi secara manual pada kolom

Batas Akhir Penginputan KIP Pada Aplikasi Dapodik 2016


3. Memasukan data KKS ke dalam aplikasi Dapodik pada kolom apabila siswa tersebut menerima KIP tetapi berasal dari orang renta pemegang KKS
4. KIP dan KKS sudah dumasukan dalam aplikasi Dapodik dikembalikan terhadap siswa yang bersangkutan
5. Peserta ajar yang pantas menerima KIP tetapi tak punya KIP/KKS/KPS , maka sekolah menginputkannya pada kolom dan mengisi alasannya merupakan pada kolom
6. KIP tidak sanggup dipindahkan kepemilikan terhadap orang lain selain nama yang tercantum dalam kartu
7. Anak yang sudah putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah yang mempunya KIP biar didaftarkan kembali bersekolah paling lambat 31 Agustus 2016.

Tidak ada komentar untuk "Batas Simpulan Penginputan Kip Pada Aplikasi Dapodik 2016"