Aturan Ini Ringankan Pns Tersandung Narkoba
Selamat siang.....! Untuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ,pns duit tersandung narkoba.simak ulasanya selaku berikut:
Ternyata pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba masih sanggup diberi peluang untuk dipekerjakan , jika saja cuma terbukti selaku pengguna dan divonis eksekusi pidana penjara di bawah 2 tahun. Kecuali terbukti selaku pengedar , PNS niscaya bakal dipecat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa ada diksresi khusus yang sanggup dikenakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada PNS yang terbukti terjerat kasus narkoba sebanyak 2 kali.
“Kalau sudah dua kali melanggar disiplin , ia sanggup dipecat ,” kata Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono kemarin (5/8). Meski bergotong-royong aturan tidak disebutkan berapa kalinya pelanggarannya , namun PPK berhak mengeluarkan diskresi.
Ia mengemukakan hal itu terkait kasus penangkapan PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat akhir keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Bambang menerangkan , jika PNS yang terbukti selaku pengedar , maka mesti dikenakan hukuman pidana. Tetapi jika sebatas pemakai , maka akan direhabilitasi , dan sanggup dipekerjakan kembali setelah masa tahanan tamat atau setelah proses hukumnya tamat dijalani.
Pada dasarnya , pengguna narkoba akan pribadi diarahkan untuk direhabilitasi. Tetapi acap kali ada yang sudah kadung pribadi diproses dan dipidana. Namun untuk hukuman disiplin seluruhnya tergantung dari PPK.
Dalam PP 53/2010 wacana Disiplin PNS dikelola jika sudah ada putusan pegawai tinggal eksekusi disiplin pegawainya , sanggup saja ia diturunkan pangkatnya namun tidak dipecat , dan itu masuk dalam eksekusi sedang. “Tetapi jika selaku pengedar tidak akan ampun , ia pribadi dipecat ,” tegas Bambang.
Selain kasus narkoba , Bambang mengakui bahwa banyak PNS yang sering tersandung kasus displin , antara lain kasus ijab kabul siri atau perselingkuhan. Untuk kasus ini , PNS yang terkena kasus menyerupai itu sanggup diberhentikan.
“Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri namun mesti ikuti aturan ,” ujarnya. Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ,” imbuh Bambang.
Sumber:www.google.co.id
Semoga isu sanggup memunculkan titik jerah bagi para pns ,karna pemerintah sungguh bijak dalam mengeluarkan peraturan.Teriam kasih.
Tidak ada komentar untuk "Aturan Ini Ringankan Pns Tersandung Narkoba"
Posting Komentar