Akreditasi Kartu Mati Pts
Kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan pemerintah memang sungguh berat untuk dijalani ,jadi kita cuma mengambil nasihat apa dibalik itu semua ,Berikut Informasinya:
harusnya menjadi jalan terang setiap bangsa , tergolong Indonesia , menggapai kemajuan. Lewat sektor ini mutu anak bangsa ditentukan. Pendidikan berkualitas bikin generasi berdaya saing. Sebaliknya , pendidikan sembarangan cuma akan menciptakan generasi abal-abal.
Dalam konteks itulah pemerintah membentuk forum independen nonstruktural Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). Melalui forum inilah mutu pendidikan tinggi di Tanah Air dikontrol. Tujuannya terang biar penduduk mendapat kepastian mutu layanan pendidikan.
Payung aturan eksistensi BAN PT juga amat terang , di antaranya UU No. 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional , UU No. 14/2005 wacana Guru dan Dosen , PP No. 19/2005 wacana Standar Nasional Pendidikan , serta Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No. 28/2005 wacana BAN-PT.
Sayangnya , meski BAN PT sudah 21 tahun lebih bangun , masih ada saja penyelenggara pendidikan tinggi tak hirau dalam hal akreditasi. Data modern forum ini menyebutkan lebih dari 3.000 aktivitas studi (prodi) pada sekolah tinggi tinggi swasta (PTS) beroperasi tanpa akreditasi.
Berdasar pada data dihimpun Lampung Post pada 2012 , dari 224 prodi Perguruan Tinggi Swasta di Lampung , tak satu pun terakreditasi A. Sebanyak 67 prodi terakreditasi B dan 90 prodi Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi C. Kemudian 17 ,9% ratifikasi prodi busuk dan 27 ,7% prodi belum terakreditasi.
Menurut BAN-PT , sejak permulaan 2016 gres sekitar 108 sekolah tinggi tinggi yang mengajukan akreditasi. Padahal , dari total budget ratifikasi yang diberikan pemerintah sekitar Rp200 miliar , BAN-PT menargetkan bisa memproses ratifikasi 980 sekolah tinggi tinggi , tergolong PTS.
Perguruan tinggi enggan mengakreditasi prodinya karena takut mendapat nilai rendah. Padahal , sekolah tinggi tinggi cuma perlu menyanggupi tolok ukur , di antaranya rencana seni tata kelola (renstra) , tata kelola , tata kelola dosen , observasi , serta dedikasi penduduk , kolaborasi , dan finansial.
Akreditasi menjadi hal penting bagi Perguruan Tinggi Swasta biar para lulusannya sanggup berkompetisi di pasar kerja sarat yakin diri. Akreditasi juga menjadi contoh penduduk yang ingin mengenyam pendidikan biar kelak sehabis lulus ijazahnya tidak disangsikan karena prodinya tidak terakreditasi.
Namun , mematikan prodi Perguruan Tinggi Swasta yang tidak terakreditasi juga bukan langkah bijak. Pemerintah Pusat maupun wilayah mesti proaktif memberi santunan Perguruan Tinggi Swasta biar bisa berkembang dan meningkat baik.
Jasa Perguruan Tinggi Swasta turut mencerdaskan bangsa ini juga merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
Di segi lain , pengurus Perguruan Tinggi Swasta juga mesti diingatkan , tujuan utama membuka layanan pendidikan tinggi bukan semata-mata menumpuk keuntungan. Upaya keras mengembangkan layanan mutu melalui ratifikasi merupakan jalan yang mesti ditempuh. Jangan hingga ratifikasi menjadi kartu mati bagi PTS.
Mengakreditasi ribuan prodi Perguruan Tinggi Swasta tentu bukan langkah mudah sekaligus menyantap waktu lama.
Dalam proses itu , penduduk juga mesti pintar dan teliti menyeleksi pendidikan tinggi pilihannya biar tak menyesal di kemudian hari.
Sumber: www.lampost.co
Saya ucapkan banyak terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca semoga pemberitahuan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita ,Terima kasih.
harusnya menjadi jalan terang setiap bangsa , tergolong Indonesia , menggapai kemajuan. Lewat sektor ini mutu anak bangsa ditentukan. Pendidikan berkualitas bikin generasi berdaya saing. Sebaliknya , pendidikan sembarangan cuma akan menciptakan generasi abal-abal.
Dalam konteks itulah pemerintah membentuk forum independen nonstruktural Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT). Melalui forum inilah mutu pendidikan tinggi di Tanah Air dikontrol. Tujuannya terang biar penduduk mendapat kepastian mutu layanan pendidikan.

Payung aturan eksistensi BAN PT juga amat terang , di antaranya UU No. 20/2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional , UU No. 14/2005 wacana Guru dan Dosen , PP No. 19/2005 wacana Standar Nasional Pendidikan , serta Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No. 28/2005 wacana BAN-PT.
Sayangnya , meski BAN PT sudah 21 tahun lebih bangun , masih ada saja penyelenggara pendidikan tinggi tak hirau dalam hal akreditasi. Data modern forum ini menyebutkan lebih dari 3.000 aktivitas studi (prodi) pada sekolah tinggi tinggi swasta (PTS) beroperasi tanpa akreditasi.
Berdasar pada data dihimpun Lampung Post pada 2012 , dari 224 prodi Perguruan Tinggi Swasta di Lampung , tak satu pun terakreditasi A. Sebanyak 67 prodi terakreditasi B dan 90 prodi Perguruan Tinggi Swasta terakreditasi C. Kemudian 17 ,9% ratifikasi prodi busuk dan 27 ,7% prodi belum terakreditasi.
Menurut BAN-PT , sejak permulaan 2016 gres sekitar 108 sekolah tinggi tinggi yang mengajukan akreditasi. Padahal , dari total budget ratifikasi yang diberikan pemerintah sekitar Rp200 miliar , BAN-PT menargetkan bisa memproses ratifikasi 980 sekolah tinggi tinggi , tergolong PTS.
Perguruan tinggi enggan mengakreditasi prodinya karena takut mendapat nilai rendah. Padahal , sekolah tinggi tinggi cuma perlu menyanggupi tolok ukur , di antaranya rencana seni tata kelola (renstra) , tata kelola , tata kelola dosen , observasi , serta dedikasi penduduk , kolaborasi , dan finansial.
Akreditasi menjadi hal penting bagi Perguruan Tinggi Swasta biar para lulusannya sanggup berkompetisi di pasar kerja sarat yakin diri. Akreditasi juga menjadi contoh penduduk yang ingin mengenyam pendidikan biar kelak sehabis lulus ijazahnya tidak disangsikan karena prodinya tidak terakreditasi.
Namun , mematikan prodi Perguruan Tinggi Swasta yang tidak terakreditasi juga bukan langkah bijak. Pemerintah Pusat maupun wilayah mesti proaktif memberi santunan Perguruan Tinggi Swasta biar bisa berkembang dan meningkat baik.
Jasa Perguruan Tinggi Swasta turut mencerdaskan bangsa ini juga merupakan fakta yang tidak terbantahkan.
Di segi lain , pengurus Perguruan Tinggi Swasta juga mesti diingatkan , tujuan utama membuka layanan pendidikan tinggi bukan semata-mata menumpuk keuntungan. Upaya keras mengembangkan layanan mutu melalui ratifikasi merupakan jalan yang mesti ditempuh. Jangan hingga ratifikasi menjadi kartu mati bagi PTS.
Mengakreditasi ribuan prodi Perguruan Tinggi Swasta tentu bukan langkah mudah sekaligus menyantap waktu lama.
Dalam proses itu , penduduk juga mesti pintar dan teliti menyeleksi pendidikan tinggi pilihannya biar tak menyesal di kemudian hari.
Sumber: www.lampost.co
Saya ucapkan banyak terima kasih sudah meluangkan waktu untuk membaca semoga pemberitahuan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita ,Terima kasih.
Tidak ada komentar untuk "Akreditasi Kartu Mati Pts"
Posting Komentar